Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Nota Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Ini Kata Kuasa Hukum Jerinx
Majelis Hakim akhirnya memutuskan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim akhirnya memutuskan atas nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx.
Dalam sidang yang digelar secara teleconference, Selasa (6/10/2020), Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi tersebut menyampaikan bahwa nota keberatan atas dakwaan jaksa ditolak.
Artinya, proses perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilanjutkan.
Terkait penolakan nota keberatan itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan pihaknya tidak kaget mendengar putusan majelis hakim.
• Luhut Binsar Wanti-wanti Perusahaan Farmasi Tidak Mainkan Harga Jual Obat Covid 19
• Warga Dikejutkan Suara Benturan Keras Kecelakaan Avansa di Payangan Gianyar, Begini Kondisi Korban
• Warga Langgar Prokes Disuruh Baca Kesalahan dan Janji Tidak Mengulangi
"Kami tidak terlalu kaget karena argumentasi-argumentasi hukum, atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim menurut kami pertimbangan yang tidak cukup kuat sebetulnya," kata Gendo
Gendo masih meyakini bahwa nota keberatan setebal 27 halaman yang disampaikan sebelumnya sebetulnya sudah sesuai dengan syarat formal.
Menurut Gendo, putusan penolakan nota keberatan dari Majelis Hakim ini semata-mata agar perkara Jerinx bisa dilanjutkan ke proses pembuktian.
• Penjelasan Tentang Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Omnibus Law Cipta Kerja
• Pembobol Rekening Nasabah Bank Rp 21 Miliar Bekerja dari Gubuk, Transfer Uang ke Rekening Warga
• Hakim PN Denpasar Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Ditanya Pengacara Begini Alasannya
"Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga tidak mampu untuk memberikan rasio residendi yang rasional atau berdasar hukum yang terkait, misalkan soal legal standing dari pelapor, kemudian kerugian materiil yang tidak dikenal dalam hukum pidana itu tidak mampu dijelaskan seca rasional. Termausk juga kegagalan jaksa dalam menyusun dakwaan alternatif, itu juga ditolak tanpa satu dasar atau argumen hukum yang rasional," ucap Gendo didampingi kuasa hukum Jerinx lainnya.
Terkait siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang selanjutnya di pengadilan nanti, Gendo mengaku belum tahu.
Sebab, yang menjadi korban dari tindakan Jerinx ini ia nilai belum jelas.
• Bobol 3.070 Rekening Nasabah & Gondol Rp 21 Miliar, Otak Sindikat Ini Punya Rumah Mewah & Kaya Raya
• Satgas Desa Pesaban Bagikan Hand Sanitizer dan Masker ke Warga
• Terungkap Alasan Saipul Jamil Jual 2 Aset Bisnisnya, Kakak: Investasi & Kebutuhan Dia di Penjara
"Pertama kan saksi korban, dari pelapor. Kami tidak tahu, karena korbannya kan tidak jelas. IDI, atau IDI pusat atau IDI Bali, kalau pun IDI Bali, atau IDI pusat, dia sifatnya perorangan atau apa ini kan tidak jelas," jelas Gendo
Terkait dengan permohonan sidang offline yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim, Gendo berterima kasih.
Meskipun majelis hakim mengatakan sidang selanjutnya digelar secara offline di pengadilan bukan karena permohonan kuasa hukum, namun Gendo mengatakan kuasa hukumlah yang selama ini gencar menolak sidang online.
• Pembatasan Wisatawan ke Tempat Wisata di Denpasar Dilihat dari Jumlah Parkirnya
• Bisa Dimanfaatkan untuk Jogging Track, Pembangunan di Lokasi TMMD Kertalangu Masih Berlangsung
"Secara fakta, kamilah yang memang dari awal gencar meminta sidang offline, dan kami sempat protes yang luar biasa dan keras. Setiap persidangan kami nyatakan keberatan."
"Tapi kami tetap berterima kasih kepada majelis hakim, karena itu kebijakan yang harus dilakukan, karena sesuai hukum. Kuhap mengaturnya, semua mengaturnya."
"Sehingga sidang online tidak menjadi keharusan. karena mencari kebenaran materiil," ucap koordinator Umum Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu. (*)