Perwakilan Warga Pejeng Datangi Kesbangpol Gianyar Terkait Permasalahan dengan Prajuru Adat
Warga yang berjumlah puluhan orang ini, datang menyampaikan keberatan atas sanksi kanorayang (dikeluarkan dari keanggotaan adat) yang diberikan desa
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah mendengar pendapat dari pihak Desa Adat Jro Kuta, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar, Bali beberapa hari lalu, kini Kesbangpol Gianyar menggelar pertemuan dengan perwakilan warga yang keberatan atas pensertifikatan tanah teba (belakang rumah) yang dilakukan prajuru Desa Adat Jro Kuta.
Pertemuan dilakukan di kantor Kesbangpol Gianyar, Kamis (15/10/2020) pagi.
Warga yang berjumlah puluhan orang ini, datang menyampaikan keberatan atas sanksi kanorayang (dikeluarkan dari keanggotaan adat) yang diberikan desa adat pada dua krama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Dinilai Melandai, WFH untuk ASN di Pemkab Buleleng Tidak Diperpanjang
Baca juga: Layanan RS Gema Santi Tutup 6 Hari, Pasien Gawat Darurat Bisa ke Puskesmas Nusa Penida I
Baca juga: Hotman Paris Beri Selamat pada Buruh Terkait UU Cipta Kerja
Bahkan dalam mediasi ini, pembahasan fokus pada sanksi kanorayang.
Perwakilan warga, Ni Putu Puspawati mengatakan, penjatuhan sanksi kanorayang tersebut dinilai tidak adil, sebab dilakukan tanpa adanya pembinaan terlebih dahulu pada masyarakat yang dikenakan.
Pihaknya pun menilai hal tersebut sebagai sebuah intimidasi pihak adat supaya masyarakat takut menyuarakan haknya.
"Ini seperti ada intimidasi terhadap pihak yang kena kanorayang, dengan ancaman tanahnya diambil. Kami harap sebenarnya tadi bendesa hadir," ujarnya.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Raih Sertifikat SCI, untuk Mendukung Rencana Travel Bubble dengan Korea Selatan
Baca juga: Dinsos Tabanan Pastikan Kadek Rustiani dan Adiknya yang Yatim Piatu Sudah Dapat Bantuan Pemerintah
Baca juga: LPSK Lakukan Asesmen terhadap 39 Korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan II
Namun ia menegaskan, terkait kanorayang yang diberikan desa adat atas aduan warga ke Polres Gianyar, Puspawati mengatakan akan tetap menunggu proses hukum terkait pensertifikatan tanah tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait menunggu proses hukum yang kini berjalan di Mapolres Gianyar.
"Menurut kami tidak benar, karena melapor (ke polisi) dikenakan kanorayang, sebab setiap warga negara berhak melapor dan dilaporkan, " tandasnya.
Perbekel Desa Pejeng, Cokorda Gde Agung Kusuma Yuda Pemayun sudah beberapa kali bertemu dengan warga ini.
Pihaknya pun kembali meminta supaya warga mencabut laporannya di kepolisian, dan masalah ini agar diselesaikan secara adat.
Baca juga: Tata Janeeta Nikahi Mantan Suami Angelina Sondakh, Mehdi Zati Tinggal Kenangan
Baca juga: Hotman Paris beri Selamat terkait UU Omnibus Law: Majikan bisa Dipenjara Pekerja
Baca juga: 13 Pegawai Positif Covid-19, Beberapa Layanan RS Gema Santi Nusa Penida Ditutup Selama 6 Hari
Pihaknya pun akan memediasi untuk pencabutan sanksi kanorayang tersebut.
"Kalau mau cabut laporan, kan bisa saya bantu komunikasikan (cabut sanksi kanorayang)," ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Putra Amerta mengatakan pertemuan sebelumnya telah dilakukan dengan pihak prajuru desa adat, dan kali ini dengan warga yang keberatan.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengupayakan supaya masalah ini diselesaikan secara adat.
"Kita baru minta pendapat saja terkait keinginan masing-masing yang berkonflik itu, kita panggil beberapa pihak untuk tahu bisa atau tidak dimediasi, setelah itu baru kedua belah pihak dipertemukan, supaya tidak mengarah ke hukum," tandasnya. (*)