Dinsos Tabanan Pastikan Kadek Rustiani dan Adiknya yang Yatim Piatu Sudah Dapat Bantuan Pemerintah

selama ini adik tersebut yakni Komang Triana Putra (9) sudah sempat masuk di program keluarga harapan (PKH) kategori pendidikan.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Ni Kadek Rustiani (18) dan Komang Triana Putra (9) saat berfoto bersama dengan bibinya (kanan) dan Bhabinkamtibmas Desa Marga di rumahnya di Banjar Basa, Desa/Kecamatan Marga, Tabanan, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan memastikan dua adik yatim piatu Ni Kadek Rustiani (18) dan I Komang Triana Putra (9) telah mendapatkan bantuan baik melalui Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan sembako, dan bantuan dari CSR Pemkab Tabanan.

Kemudian untuk Komang Triana Putra juga telah sempat mendapat bantuan melalui PKH kategori pendidikan.

"Kita data dia dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kita masukkan. Karena dengan dasar itulah kita hisa mengkondisikan nanti baik dengan program PKH atau program yang lain. Karena program yang ada sekarang semua harus masuk ke DTKS," kata Gunawan, Kamis (15/10/2020).

Menurut Gunawan, selama ini adik tersebut yakni Komang Triana Putra (9) sudah sempat masuk di program keluarga harapan (PKH) kategori pendidikan.

Baca juga: LPSK Lakukan Asesmen terhadap 39 Korban Tindak Pidana Terorisme Bom Bali I dan II

Baca juga: Digelar di Bali, LPSK Bayar Kompensasi kepada 5 Korban Tindak Pidana Terorisme Poso dan Wonokromo

Baca juga: Rusia Mendaftarkan Vaksin Covid-19 Kedua, Inilah Namanya

Selain itu, dua adik yatim piatu tersebut juga sudah mendapat bantuan lewat Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan sembako, termasuk juga untuk bantuan CSR juga dikondisikan ke sana (dua adik yatim piatu).

"Saat ini adik tersebut sudah sempat masuk di program PKH ada kategori pendidikan. Itu akan ditanggung dari Pusat dan akan ditanggung dari mulai sekolah hingga nantinya tamat SMA," jelasnya.

Gunawan melanjutkan, kedepannya agar sifatnya permanen atau tetap mendapat bantuan hingga usia adik tersebut nanti (tamat SMA) di PKH baik di kategori pendidikan, kesehatan, dan sosial lainnya, adalah salah satu indikator harus memenuhi syarat.

"Salah satu syaratnya yang pasti adalah dari keluarga tidak mampu. Jadi indikator itu yang kita gunakan. Nanti kan ada penyampaian atau pendataan dari Kepala Wilayah setempat," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ni Kadek Rustiani (18) dan Komang Triana Putra (9) merupakan dua orang anak yang tak seberuntung anak lainnya, karena telah ditinggalkan kedua orang tuanya untuk selamanya sejak tiga tahun lalu.

Kedua orang tuanya meninggal karena sakit.

Selain itu mereka juga tinggal dan harus merawat seorang bibinya yang menderita sakit stroke sejak beberapa tahun lalu.

Selama ini, untuk kebutuhan sehari-harinya Rustiani terpaksa bekerja serabutan di Pasar Marga.

Ia kerap mengambil setiap pekerjaan yang bisa diambil seperti membantu membawa barang, membantu jualan bubur, dan lain sebagainya.

Upah yang ia terima pun tak begitu banyak, hanya cukup untuk belanja seadanya dan bekal sang adik.

Baca juga: Tata Janeeta Nikahi Mantan Suami Angelina Sondakh, Mehdi Zati Tinggal Kenangan

Baca juga: Danilo Petrucci Akan Lanjutkan Tren Positif di MotoGP Aragon 2020

Baca juga: Hotman Paris beri Selamat terkait UU Omnibus Law: Majikan bisa Dipenjara Pekerja

Namun belakangan ini, bantuan banyak datang dari segala penjuru yang didominasi bantuan pribadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved