Diduga Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi, Sariani Terancam 20 Tahun Penjara
Sariani telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jen
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sariani telah menjalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia diadili karena diduga terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Sariani menjadi perpanjangan tangan, Ajik JBL atau Ajik Bolo (DPO) dalam mengedarkan sabu di wilayah Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sariani dikenakan dakwaan alternatif dan terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Nyaris Dihakimi Masa, Beruntung Pelaku Pencurian Langsung Diamankan Pihak Kepolisian
Baca juga: Wanita 21 Tahun Digerayangi saat Tengah Jemur Pakaian, Beruntung Jeritan Korban Didengar Warga
Baca juga: Update Covid-19 Bali 19 Oktober 2020 - Kasus Positif Bertambah 109, Sembuh 100, Meninggal 3
Jaksa Rindayani memaparkan dakwaan pertama, bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
"Perbuatan terdakwa Sariani tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," terangnya dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto.
Baca juga: Pimpinan Dewan Badung Ingatkan, Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Ajukan Izin
Baca juga: 13 Warga Terjaring Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kintamani Bangli
Baca juga: Pembangunan Patung Raja Klungkung Ida Dewa Agung Jambe Masih Terkendala Status Lahan
Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pada dakwaan, kata Jaksa Rindayani, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.
Baca juga: Kapendam IX/Udayana: TMMD ke-109 Bangkitkan Sektor Pertanian dan Pariwisata Bali
Baca juga: Rapat Persiapan Simakrama We Love Bali Polres Badung Siap Kawal Pemulihan Pariwisata
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kejari Karangasem, Ini Hasilnya
Oleh majelis hakim sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, penangkapan perempuan kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
Dari hasil interogasi awal, kedua saksi itu mengaku menyimpan narkotik di kamar kos terdakwa Sariani, tepatnya di kamar kos, Jalan Buana, Padangsambian, Denpasar Selatan. Lalu, petugas kepolisian dari Polda Bali bersama saksi Susilawati dan Amelia mendatangi kamar kos terdakwa.
Baca juga: Empat Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Jembrana Telah Sembuh dan Dipulangkan
Baca juga: Delapan Kali Berturut-Turut, Banyuwangi Pertahankan Opini WTP
Baca juga: Dewan Bali Minta Layanan Rapid dan Swab Test Digratiskan
Dari hasil penangkapan terdakwa dan pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto.
Sehingga total keseluruhan narkotik yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto.