Ditangkap Edarkan Narkoba Jenis baru dan Sabu, Ahmad Agung Pasrah Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Terdakwa kelahiran Singaraja, 10 Agustus 1978 ini tengah menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Ahmad Agung saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ekspresi wajah Ahmad Agung Sudiarta (42) tampak datar menatap layar monitor.

Terdakwa kelahiran Singaraja, 10 Agustus 1978 ini tengah menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 Oleh majelis hakim, Ahmad Agung diganjar pidana penjara selama 10 tahun.

Ia dinyatakan bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I.

Baca juga: Simpan 10 Paket Sabu di Kamar Kos, Rikogaleh Dituntut 11 Tahun Penjara Lalu Minta Keringanan Hukuman

Baca juga: Sidak Prokes di Petang, Tim Yustisi Berikan Pelanggar Sanksi Jongkok Bangun

Baca juga: Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 6 Provinsi, Bali Termasuk

Kala ditangkap, petugas kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil menyita barang bukti berupa 33 paket klip sabu dengan berat bersih keseluruhan 12,19 gram.

Juga 14 butir tablet mengandung sediaan PMMA yang terdaftar narkotik golongan I dan jenis baru seberat 5,23 gram.

Dalam amar putusan, majelis hakim pimpinan Hakim Ketua I Putu Gde Novyartha menyatakan, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Sebagai yang memiliki dan menguasai narkotik golongan I jenis sabu seberat 12,19 gram, dan 14 butir tablet PMMA seberat 5,23 gram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama tiga bulan," jelas Hakim Ketua Novyartha.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, terkait putusan majelis hakim, terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi yang mendampingi menyatakan menerima.

 "Kami menerima, Yang Mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum setelah terlebih dahulu menanyakan pendapat terdakwa.

 Hal senada juga disampaikan Jaksa Mia Fida terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Video Diduga Polisi Dipukul Polisi Lain saat Amankan Demo Viral, Berikut Klarifikasi Mabes Polri

Baca juga: Joan Mir Pimpin Klasemen Sementara MotoGP 2020 Tanpa Kemengan

Baca juga: 1.311 Hotel dan Restoran di Badung Terancam Tidak Akan Mendapatkan Hibah Pariwisata

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, penangkapan terdakwa bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa di seputaran Jalan Imam Bonjol Denpasar sering terjadi transaksi Narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved