Berita Kota Denpasar
Tingkatkan Disiplin Prokes, Satpol PP Denpasar Gelar Sidak Masker
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kali ini Kamis (5/11/2020), sidak di laksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu.
Baca juga: Koster Apresiasi Langkah Pemerintah Pusat Terkait Penerbitan UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Update PHK di Badung Bali, 1.551 Orang Di-PHK dan 42.409 Orang Dirumahkan Per Juli 2020
Baca juga: Update Covid-19 Bali,5 November: Kasus Positif Bertambah 60 orang, 102 Pasien Sembuh dan 3 Meninggal
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Pemecutan Kaja terjaring sebanyak 10 orang.
Dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar.
Baca juga: Dibutuhkan untuk Pertanian, Perbekel Tembok Berharap Ada Pembangunan Embung dari Dana PEN
Baca juga: Penjualan Produk Bali Ayu Turun Drastis, Komang Yatik Banting Stir Manfaatkan Marketplace
Baca juga: Laporkan Jika Temukan Dugaan Money Politics, Bawaslu Tabanan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pilkada
Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah.
Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19.
Baca juga: PSSI Panggil Bek Muda Persakaba Badung untuk Ikuti Seleksi Garuda Select III di Jakarta
Baca juga: Selaraskan Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Pjs. Bupati Badung Mohon Petunjuk Pusat
Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati.
Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)