Advokat Adi : Seharusnya Sudah Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan AWK Terhadap Ajudan

Advokat I Nengah Yasa Adi Susanto berharap Polda Bali segera menetapkan tersangka.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Advokat I Nengah Yasa Adi Susanto (kiri), Anggota DPD RI Bali, AWK (kanan) 

"Tidak ada yang dihentikan, itu bukan delik aduan, jadi terus masih proses walaupun laporan dicabut," tegasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolres Buleleng itu berpesan kepada masyarakat agar bijak dalam menyikapi sebuah kasus yang berkembang dan sedang dalam proses kepolisian.

"Kami meminta masyarakat bijak, semua laporan yang masuk ke Polda Bali kami proses," ucapnya.

Wadir Reskrimum menegaskan, kepolisian tidak pernah melakukan tebang pilih dalam penegakan kasus hukum.

Terkait kasus dugaan penganiayaan AWK terhadap ajudannya tersebut sudah sampai dalam tahap gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

"Semua laporan kami terima, baik itu pak Arya Wedakarna sebagai pelapor dan pak Arya Wedakarna sebagai terlapor," terangnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh senator DPD RI, AWK terhadap ajudannya PTMD pada 5 Maret 2020.

Korban kemudian membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polda Bali dengan membawa bukti berupa hasil visum.

Di tengah proses kepolisian, korban atau pelapor mencabut laporannya.

Kemudian ditegaskan Wadir Reskrimum, lantaran kasusnya bukan delik aduan dan sudah sampai gelar perkara, maka pihaknya tetap memproses kasus ini. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved