Pihak Puri Anom Tabanan Laporkan Sebuah Akun FB, Polda Bali Akan Tindak Lanjuti

Pihak Puri Anom Tabanan mendatangi Polda Bali untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin (23/11/2020) pukul 11.00 wita.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pihak Puri Anom Tabanan bersama tim kuasa hukum saat memberikan tanggapan terkait postingan milik AM yang diduga menghina Puri Anom Tabanan, Senin (23/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Puri Anom Tabanan mendatangi Polda Bali untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Senin (23/11/2020) pukul 11.00 Wita.

Berlangsung di Dit Reskrimsus Polda Bali, pihak Puri Anom Tabanan datang untuk mengadukan terkait postingan di media sosial di sebuah akun Facebook (FB) berinisial AM, yang dianggap mencemarkan nama baik Puri.

I Gusti Ngurah Haryawan (48) perwakilan Puri Anom sekaligus pelapor bersama saksi AA Ngurah Gede Puja Utama (59) menjelaskan terkait postingan yang pertama kali dilihat pada Rabu (21/10/2020) pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Sosok Haji Ajis Kalla Yang Lamar Calon Istri Dengan Rp 300 Juta Plus Rumah Rp 3 Miliar

Baca juga: I Ketut Adiputra Karang, Dirut Baru PT. Jasamarga Bali Tol: Saya Kaget dan Tidak Sangka

Baca juga: Profil Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Sosok Pangdam IX/Udayana yang Dekat dengan Judo & Pertanian

Akibat postingan itu, banyak komentar yang bermunculan, setidaknya ada 145 komentar dari netizen dan 26 yang menekan tombol emoticon dalam berbagai ekspresi.

Tidak hanya itu, di kolom komentar juga menyebutkan hal yang mengarah ke tuduhan yang dianggap tidak ada fakta kuat, bersifat ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik.

Atas postingan yang ditemukan tersebut, maka pelapor dari pihak Puri Anom Tabanan merasa keberatan, dilecehkan, dihina dan menganggap postingan tersebut suatu pembohongan publik.

Baca juga: Membuat Orang Sulit Berfungsi secara Normal, Berikut Ciri-Ciri Orang Kecanduan Game

Baca juga: Munculnya Fenomena Hujan Es di Bali dan NTB, Belasan Rumah Rusak Dilaporkan di Lombok Timur

Baca juga: Fakta-fakta dan Penyesalan Millen Cyrus Tertangkap Gunakan Sabu-sabu, Mengaku Pernah Pakai di Bali

"Berdasarkan hal tersebut, baik postingan dan beberapa balasan komentar menyebutkan kalimat yang diduga menuduh tanpa fakta yang kuat, ujaran kebencian, menghasut, fitnah dan mencemarkan nama baik kami dari Puri Anom," ujar I Gusti Ngurah Haryawan ditemui di Denpasar usai membuat laporan di Polda Bali.

Lebih lanjut, pelapor yang menjadi perwakilan Puri Anom Tabanan sangat tersinggung dan merasa sakit hati karena dibilang menjadi pengkhianat.

"Kami tentu sangat merasa tersinggung, bahkan sakit hati karena leluhur kami dibilang penghianat pada zaman Belanda. Dari hal ini, kami kemudian rembuk dengan penglingsir dan meminta pendapat. Sehingga kami mencari tim hukum untuk melaporkan ke pihak berwajib di Polda Bali," tambah I Gusti Ngurah Haryawan.

Baca juga: 9.359 Orang Kena Razia Masker di Bali, 1.428 Pelanggar Didenda Rp 100 Ribu per Orang

Baca juga: Fakta ABG Bikin Video Porno Sampai Viral di Medsos, Ditangkap Polisi Ngaku Dapat Rp 8 Juta Per Aksi

Di sisi lain, I Gusti Ngurah Juliartawan dari Puri Anyar Tabanan yang mendampingi pelapor dan merupakan anggota Garda Puri Sejebag Tabanan (GPST), mengaku dengan kejadian tersebut pihaknya merasa sakit hati dan selanjutnya akan melakukan pembelaan.

"Asal kita adalah satu, trah Sri Nararya Kenceng, jika satu tercubit, maka semua merasa tersakiti dan akan melakukan pembelaan diri," ujar Gusti Ngurah Juliartawan.

Dari kejadian ini, pelapor selanjutnya membuat laporan Dumas/856/X/2020 Dit Reskrimsus Polda Bali.

Sementara itu, I Made Bandem Dananjaya selaku tim kuasa hukum pelapor menerangkan, langkah ini sudah sepatutnya dilakukan mengingat adanya tindakan yang membuat pihak Puri Anom merasa keberatan, dilecehkan dan dihina.

Ia bahkan berpendapat, kasus ini sebenarnya sudah masuk dalam Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved