Pilkada Serentak

Dua Minggu Jelang Coblosan, Bawaslu Bali Intens Awasi Penyaluran Bansos Covid-19

Berbagai bantuan sosial (bansos) digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berbagai bantuan sosial (bansos) digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Menariknya, bansos yang digulirkan pemerintah tersebut diturunkan bertepatan dengan masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ini membuat adanya kekhawatiran di sebagian kalangan masyarakat bahwa bansos tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari alat politik penarik simpati di Pilkada, khususnya bagi para petahana.

Terkait hal tersebut Bawaslu Bali mengingatkan agar tidak ada pasangan calon yang melakukan politisasi bansos sebagai alat politik di Pilkada.

Baca juga: Badung Terima Dana Transfer DIPA APBN 2021 Sejumlah Rp 755 Miliar, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Baca juga: Pengangguran di Karangasem Meningkat Selama Pandemi, Kini Jumlahnya Capai 5.306 Orang

Baca juga: Gelandang Bali United Senang Klub yang Dibelanya Akan Kembali Berlaga

“Kalau memang ada peristiwa seperti itu, sumbernya dari APBD atau APBN, ini kan ada dua hal yang sumber dari di atas tadi sama dari perorangan yang dipergunakan untuk mempengaruhi seseorang, tentu ketentuan hukumnya berbeda,” kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Mantan Ketua Panwas Tabanan ini mengatakan, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan.

Baca juga: Kanit Laka Lantas Pastikan Kasus Laka di Simpang Tiga Soputan-Imam Bonjol karena Tabrakan

Baca juga: Kecewa dengan Nilai Pinjaman PEN, Fraksi Golkar Sematkan Pantun Sepakat, Sepet Pahit Katos

Baca juga: Izin Operasional Lab PCR Turun, RSUD Klungkung Sudah Dapat Umumkan Hasil Swab Secara Resmi

“Kalau menggunakan anggaran pemerintah itu bisa kena pasal 71 menyalahgunakan kewenangan dan program pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan, bagi para paslon ataupun tim suksesnya yang membagikan bantuan berupa uang yang bersumber dari perorangan atau pribadi maka masuk ke dalam bentuk money politics.

“Kalau bersumber dari seseorang atau pribadi maka itu money politics,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai apakah ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait hal tersebut di enam Pilkada di Bali.

Wirka mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.

Baca juga: 244 Hotel dan Restoran Segera Terima Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Tahap I

Baca juga: Natal dan Tahun Baru Segera Tiba, Mendag Lakukan Rakornas Antisipasi Kecukupan Stok di Daerah

Baca juga: Kabag Ops Polres Badung Ikuti Rakor Anev Kampanye Pilkada Serentak 2020

Seperti diketahui, ada delapan orang petahana yang maju di enam Pilkada 9 Desember 2020 nanti, yakni Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa.

Lalu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumantri, Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa.

Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya. Terakhir, Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

“Kalau menggunakan bansos sebagai alat politik sampai saat ini belum sih ada laporan,” akunya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved