Pilkada Serentak
Dua Minggu Jelang Coblosan, Bawaslu Bali Intens Awasi Penyaluran Bansos Covid-19
Berbagai bantuan sosial (bansos) digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berbagai bantuan sosial (bansos) digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Menariknya, bansos yang digulirkan pemerintah tersebut diturunkan bertepatan dengan masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ini membuat adanya kekhawatiran di sebagian kalangan masyarakat bahwa bansos tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari alat politik penarik simpati di Pilkada, khususnya bagi para petahana.
Terkait hal tersebut Bawaslu Bali mengingatkan agar tidak ada pasangan calon yang melakukan politisasi bansos sebagai alat politik di Pilkada.
Baca juga: Badung Terima Dana Transfer DIPA APBN 2021 Sejumlah Rp 755 Miliar, Meningkat dari Tahun Sebelumnya
Baca juga: Pengangguran di Karangasem Meningkat Selama Pandemi, Kini Jumlahnya Capai 5.306 Orang
Baca juga: Gelandang Bali United Senang Klub yang Dibelanya Akan Kembali Berlaga
“Kalau memang ada peristiwa seperti itu, sumbernya dari APBD atau APBN, ini kan ada dua hal yang sumber dari di atas tadi sama dari perorangan yang dipergunakan untuk mempengaruhi seseorang, tentu ketentuan hukumnya berbeda,” kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).
Mantan Ketua Panwas Tabanan ini mengatakan, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan.
Baca juga: Kanit Laka Lantas Pastikan Kasus Laka di Simpang Tiga Soputan-Imam Bonjol karena Tabrakan
Baca juga: Kecewa dengan Nilai Pinjaman PEN, Fraksi Golkar Sematkan Pantun Sepakat, Sepet Pahit Katos
Baca juga: Izin Operasional Lab PCR Turun, RSUD Klungkung Sudah Dapat Umumkan Hasil Swab Secara Resmi
“Kalau menggunakan anggaran pemerintah itu bisa kena pasal 71 menyalahgunakan kewenangan dan program pemerintah,” tegasnya.
Sedangkan, bagi para paslon ataupun tim suksesnya yang membagikan bantuan berupa uang yang bersumber dari perorangan atau pribadi maka masuk ke dalam bentuk money politics.
“Kalau bersumber dari seseorang atau pribadi maka itu money politics,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai apakah ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait hal tersebut di enam Pilkada di Bali.
Bawaslu Bali
bansos
Covid-19
APBN
APBD
Pilkada Serentak 2020
money politics
9 Desember 2020
gratifikasi
TRIBUN-BALI.COM
terdampak Covid-19
Ipat Bentuk Tim Transisi di Jembrana Bali |
![]() |
---|
Koster Puas Bisa Rebut Karangasem, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada 6 Daerah di Bali |
![]() |
---|
Pasangan Tamba-Ipat Ditetapkan Jadi Bupati-Wabup Jembrana Terpilih, Langsung Bentuk Tim Transisi |
![]() |
---|
Wayan Koster Puas Bisa ‘Rebut’ Karangasem, Langsung Umumkan Artha Dipa Jadi Kader PDIP |
![]() |
---|
Penetapan Bupati-Wabup Bangli Terpilih Hanya Dihadiri 3 Anggota KPU, Dua Komisioner Positif Covid-19 |
![]() |
---|