Pilkada Serentak

Dua Minggu Jelang Coblosan, Bawaslu Bali Intens Awasi Penyaluran Bansos Covid-19

Berbagai bantuan sosial (bansos) digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
pilkada serentak 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berbagai bantuan sosial (bansos) digulirkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Menariknya, bansos yang digulirkan pemerintah tersebut diturunkan bertepatan dengan masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ini membuat adanya kekhawatiran di sebagian kalangan masyarakat bahwa bansos tersebut akan dijadikan sebagai bagian dari alat politik penarik simpati di Pilkada, khususnya bagi para petahana.

Terkait hal tersebut Bawaslu Bali mengingatkan agar tidak ada pasangan calon yang melakukan politisasi bansos sebagai alat politik di Pilkada.

Baca juga: Badung Terima Dana Transfer DIPA APBN 2021 Sejumlah Rp 755 Miliar, Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Baca juga: Pengangguran di Karangasem Meningkat Selama Pandemi, Kini Jumlahnya Capai 5.306 Orang

Baca juga: Gelandang Bali United Senang Klub yang Dibelanya Akan Kembali Berlaga

“Kalau memang ada peristiwa seperti itu, sumbernya dari APBD atau APBN, ini kan ada dua hal yang sumber dari di atas tadi sama dari perorangan yang dipergunakan untuk mempengaruhi seseorang, tentu ketentuan hukumnya berbeda,” kata Komisioner Bawaslu Bali, Wayan Wirka saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Mantan Ketua Panwas Tabanan ini mengatakan, bantuan sosial (bansos) yang digunakan oleh kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota untuk kepentingan Pilkada 2020 berpotensi dikenai sanksi pembatalan sebagai calon petahana. Hal ini diatur dalam Pasal 71 (3) jo ayat (5) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 188 sebagai tindak pidana pemilihan.

Baca juga: Kanit Laka Lantas Pastikan Kasus Laka di Simpang Tiga Soputan-Imam Bonjol karena Tabrakan

Baca juga: Kecewa dengan Nilai Pinjaman PEN, Fraksi Golkar Sematkan Pantun Sepakat, Sepet Pahit Katos

Baca juga: Izin Operasional Lab PCR Turun, RSUD Klungkung Sudah Dapat Umumkan Hasil Swab Secara Resmi

“Kalau menggunakan anggaran pemerintah itu bisa kena pasal 71 menyalahgunakan kewenangan dan program pemerintah,” tegasnya.

Sedangkan, bagi para paslon ataupun tim suksesnya yang membagikan bantuan berupa uang yang bersumber dari perorangan atau pribadi maka masuk ke dalam bentuk money politics.

“Kalau bersumber dari seseorang atau pribadi maka itu money politics,” ungkapnya.

Saat disinggung mengenai apakah ada laporan yang masuk ke Bawaslu terkait hal tersebut di enam Pilkada di Bali.

Wirka mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihaknya.

Baca juga: 244 Hotel dan Restoran Segera Terima Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Tahap I

Baca juga: Natal dan Tahun Baru Segera Tiba, Mendag Lakukan Rakornas Antisipasi Kecukupan Stok di Daerah

Baca juga: Kabag Ops Polres Badung Ikuti Rakor Anev Kampanye Pilkada Serentak 2020

Seperti diketahui, ada delapan orang petahana yang maju di enam Pilkada 9 Desember 2020 nanti, yakni Wakil Walikota Denpasar, IGN Jayanegara, Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa.

Lalu, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumantri, Wakil Bupati Karangasem, Wayan Artha Dipa.

Wakil Bupati Jembrana, Made Kembang Hartawan dan Wakil Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya. Terakhir, Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

“Kalau menggunakan bansos sebagai alat politik sampai saat ini belum sih ada laporan,” akunya.

Pun juga ia mengatakan bahwa dari pengawasan jajaran Bawaslu di kabupaten/kota, Wirka juga mengatakan bahwa pihaknya juga belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut.

Baca juga: Jaga Kelestarian Alam Bali, Koster Luncurkan SPBKLU, PLTS Fotovoltaik & Kendaraan Bermotor Listrik

Baca juga: Tanaman Hias Bunga Keladi Dibarter Mobil Avanza Seharga Rp 105 Juta, Nonex Langsung Syukuran

Baca juga: Sekolah di Bali Bisa Melaksanakan Tatap Muka, Ini Syarat dan Petunjuk Teknisnya

“Sejauh pengawasan kami belum menemukan itu, termasuk laporan masyarakat,” katanya lagi.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan politisasi bansos tersebut.

“Kalau ada masyarakat yang tahu bisa melaporkan kepada kami, jangan takut,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring dan supervisi dalam lingkup pencegahan korupsi terkait pengawasan bansos saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Salah satunya, dilakukan oleh Unit Koordinasi Wilayah KPK yang salah satu lingkup tugasnya adalah memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia.

Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK.

Pertama, tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.

"Kedua, terkait cleansing data, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.

Ketiga, lanjut Ipi, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.

"Pada masa pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah, khususnya petahana yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk pilkada," ujar Ipi.

Selain itu, melalui studi yang dilakukan, KPK telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos, antara lain terkait, data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di Pemerintah, baik pusat maupun daerah, pemerasan oleh pelaksana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Kemudian, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved