Corona di Bali

Kasus Covid-19 di Jembrana Meningkat, Dua Hari Tambah 25 Kasus

Dengan tambahan 25 kasus baru dalam dua hari ini sejak Rabu (16/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020) ini, maka sebanyak 756 warga terpapar Covid

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pixabay
Ilustrasi Update Covid-19 di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kasus terkonfirmasi positif di Jembrana kembali bertambah.

Sebanyak 25 kasus baru menambah deretan daftar terpaparnya warga akibat Covid-19.

Dengan tambahan 25 kasus baru dalam dua hari ini sejak Rabu (16/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020) ini, maka sebanyak 756 warga terpapar Covid di mana sebelumnya hanya 710 kasus.

Humas Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha menyatakan, tambahan 25 kasus ini dari swab tracing pasien positif sebelumnya.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Perancis Diadili

Baca juga: APBD Bangli 2021 Telah Disahkan, Pengalokasian Dana Rp 85 Miliar Tunggu Hasil Kesepakatan Dewan

Baca juga: Komentar Khabib Nurmagomedov Ketika Resmi Jadi Bintang Olahraga Dunia 2020

Tambahan ini tentu saja membuat satgas akan berusaha keras untuk kesembuhan pasien dan memperhatikan 3M (memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Ya sekarang ada tambahan jadi total 756 kasus,” ucapnya Jumat (18/12/2020).

Untuk kesembuhan, juga ada tambahan dan kini total pasien sembuh sebanyak, 675 pasien.

Sedangkan untuk pasien meninggal ada 15 orang warga. Nah, untuk yang dirawat di RSU Negara masih ada sekitar 22 pasien yakni seluruhnya pasien Covid-19.

Baca juga: Tes Swab Guru di Badung, 60 Orang Dinyatakan Positif

Baca juga: Tribun Network Luncurkan Portal Breakingnews Lokal ke-49, TribunAmbon.com

Baca juga: Wanita Palembang Jadi DPO, Video Kejahatannya Viral

Untuk perawatan nantinya maka akan dilakukan pemindahan ke RSU Negara, yang berkapasitas 42 bed. Sedangkan sisanya akan dirawat di puskesmas.

“Nanti ada dirawat di RSU Negara karena mencukupi dengan 42 bed,” jelasnya.

Arisantha mengaku, di sisi lain terkait Nataru juga sudah ada langkah-langkah untuk antisipasi penyebaran Covid. Yakni dengan membentuk tim. Tim itu berasal dari gabungan beberapa instansi. Di antaranya Dinas Kesehatan TNI, Polri, Satpol PP, KKP, ASDP serta Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana Tugasnya sebagai screening di pintu masuk pelabuhan.

Baca juga: 4 Ruang Bertekanan Negatif Berstandar WHO di RSUD Buleleng Rampung, Mulai Beroperasi 2021

Baca juga: Antisipasi Gangguan Saat Nataru, 159 Personel Polresta Denpasar Disiapkan Dalam Ops Lilin Agung 2020

Ketentuan terbaru dari SE Gubernur itu, untuk moda transportasi udara, maksimal H-7 dengan melampirkan swab test negatif bagi masyarakat yang datang ke Bali . Sebelumnya tertuang  berlaku sampai H-2 sejak test dilakukan.

“Sedangkan bagi yang masuk lewat darat, bisa melampirkan rapid antigen negatif paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 hingga 4 januari 2021. Sedangkan masa berlaku surat keterangan bebas covid-19 itu , baik uji swab maupun rapid test antigen 14 hari sejak diterbitkan, " papar Arisantha.

Ia juga menyampaikan kondisi Jembrana yang awalnya masuk di zona kuning, bisa saja berubah kembali statusnya.

Ada kemungkinan berubah kembali dari kuning ke zona orange sebagai indikator daerah penularan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved