Natal dan Tahun Baru

Libur Nataru di Bali: Kerumunan Jadi Atensi Khusus Penegakan Prokes di Destinasi Wisata

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serangkaian

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Kodim 1619/Tabanan
Satgas Enforce Kerumunan Tabanan saat melakukan patroli di areal Kebun Raya Eka Karya Bali, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Kamis (24/12/2020). Pihak Satgas juga melaksanakan sosialisasi terhadap pengunjung yang berkunjung ke objek wisata. 

Semua pihak ini bersinergi guna mengawal keberadaan prokes di destinasi wisata sehingga kasus Covid-19 dapat terkendali.

Selain mengatensi mengenai penerapan prokes, pihaknya juga mengecek perayaan tahun baru di tengah masyarakat.

Seperti diketahui, SE Nomor 2021 tahun 2021 juga melarang adanya perayaan tahun baru di tengah pandemi Covid-19, termasuk penggunaan kembang api.

 "Jadi acara-acara pergantian tahun itu tidak diizinkan, kan itu memunculkan kerumunan.

Apalagi nanti kalau pas menghitung mundur (pergantian tahun) itu lupa dah nanti (dengan prokes)," jelas Astawa.

Astawa menuturkan, bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Di samping itu, pelanggar juga bisa dikenakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pembuktian

Menurut Astawa, dalam libur Nataru ini akan banyak ada pergerakan orang untuk berlibur, termasuk ke Bali.

 Guna mengantisipasi adanya penambahan kasus baru maka orang yang datang ke Pulau Dewata harus betul-betul sehat.

Hal ini dapat dibuktikan dengan swab test berbasis PCR atau rapid test antigen sehingga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia dapat terjaga.

"Kalau nanti pas liburan ada  second wave kan jelek nama Bali. Jadi edaran itu dimaksudkan supaya mengantisipasi jangan sampai terjadi second wave dan orang- orang ini betul-betul sehat dan ujung-ujungnya nanti sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan pembukaan pariwisata mancanegara," tutur Astawa.

"Kalau sampai ada second wave kan dunia (menganggap) Bali tidak aman. Nanti jangan dulu deh ke Bali, kan gitu nanti.

Makanya ini merupakan rangkaian juga ke arah itu," tegas mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved