Berita Bangli

Ketua KPU Bangli Positif Terpapar Covid-19, Pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih Akan Dipimpin Plh

Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026 dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Januari 2021.

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026, ditetapkan pada hari Sabtu 23 Januari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2021-2026, dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Januari 2021.

Penetapan tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana harian (Plh), lantaran Ketua KPU Bangli terpapar Covid-19. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Bangli, Gde P. Roy Suparman.

Pihaknya mengungkapkan, Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Pertama Pujawan diketahui positif Covid-19 pada hari Senin 18 Januari 2021.

Baca juga: KPU Tabanan Tetapkan Paslon Terpilih Sabtu 23 Januari 2021

Baca juga: Terkait Pelantikan Bupati dan Wabup, KPU Jembrana Masih Tunggu Surat MK dan KPU RI

Baca juga: Kasus Kematian Pasien Covid-19 di Bangli Bertambah Satu Orang

Di mana saat itu, pihaknya hendak ke Jakarta melakukan konsultasi persiapan penetapan dan menjemput Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). 

"Saat itu yang berangkat saya, pak ketua, serta kasubag teknis yang membidangi melakukan swab di RS Bali Mandara. Dan di situ, Pak Ketua diketahui hasilnya positif," ungkap Roy saat ditemui Kamis 21 Januari 2021.

Pasca diketahui Positif Covid-19, Pujawan kini telah menjalani karantina terpusat, sesuai arahan Satgas Covid-19 Bangli.

Sedangkan keluarga Pujawan, diketahui negatif Covid-19 berdasarkan hasil tracing kontak erat. 

Roy juga mengungkapkan, Komisioner KPU Bangli telah melakukan rapat pleno secara daring untuk menentukan Plh.

Dari rapat tersebut, pihaknya yang dipercaya menjadi Plh, untuk melanjutkan tugas-tugas rutin Ketua KPU selama menjalani karantina.

Baca juga: Update Covid-19 Di Bangli 20 Januari 2021, Dua Hari Bertambah 15 Kasus Positif

Baca juga: Tak Pakai Masker, Tim Yustisi Bangli Hukum Anggotanya Sendiri

"Jadi rapat pleno terbuka tetap berjalan sesuai arahan KPU RI. Selama itu kuorum, pleno terbuka tetap berjalan," jelasnya. 

Rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, dijadwalkan tanggal 23 Januari 2021.

Rapat pleno dimulai pukul 10.00 wita, di Kantor KPU Bangli mengundang pasangan calon, partai/gabungan partai politik, bawaslu, forkompinda, serta awak media.

"Pesertanya tetap dibatasi sesuai jumlah undangan, dan sesuai aturan PKPU No.19 tahun 2020. Paling dibawah 20 orang saja," kata dia. 

Roy tak menampik jika awalnya, penetapan direncanakan tanggal 21 Januari 2021.

Sebab menurut informasi awal BRPK keluar tanggal 18 Januari.

Namun berdasarkan koordinasi dan konsultasi ke KPU RI, BRPK keluar tanggal 20 Januari.

"Sesuai tahapan, mengisyaratkan kita melakukan penetapan dalam lima hari. Tapi ada juga PKPU yang mengisyaratkan maksimal 3 hari."

"Namun kita dengan enam kabupaten/kota di Bali yang menggelar Pilkada sepakat, pelaksanaan penetapan digelar tanggal 23 Januari di jam 10 pagi," terangnya. 

Dikatakan pula, syarat kuorum dalam pleno di KPU Kabupaten/Kota bilamana terdapat tiga komisioner yang hadir dan tanda tangan.

Roy juga mengatakan per tanggal 22 Januari, Komisioner KPU Bangli I Kadek Adiawan juga sudah mulai masuk normal.

Komisioner asal Desa Bangbang, Tembuku itu diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 kali kedua, pasca terkonfirmasi positif pada September lalu.

"Saat ini yang bersangkutan menjalani isolasi hari terakhir," ucapnya. 

Roy menegaskan, dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati/wakil bupati terpilih tetap menerapkan protokol kesehatan.

Para peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang telah disediakan. 

"Pada saat rapat pleno kita juga sediakan handsanitizer, dan dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Pasca penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih, keesokan harinya KPU Bangli punya waktu satu hari untuk mengusulkan pengesahan dan pelantikan calon terpilih ke ketua DPRD Kabupaten untuk diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Bali," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved