Berita Tabanan

KPU Tabanan Tetapkan Paslon Terpilih Sabtu 23 Januari 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia, Rabu 20 Janu

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana saat KPU Tabanan melakukan rapat pleno terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih di Kantor KPU Tabanan, Kamis 21 Januari 2021. 

 
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia, Rabu 20 Januari 2021 malam.

Atas dasar surat tersebut, KPU Tabanan kemudian melakukan rapat pleno terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih. 

"Surat dari MK sudah kita terima kemarin malam. Surat dari MK itu sebelumnya ditujukan kepada KPU RI yang kemudian diteruskan ke kita di KPU daerah," kata Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Kamis 21 Januari 2021. 

Baca juga: 40 Komisioner KPU Terpapar Covid, Imbas Pilkada Serentak, Ada yang Meninggal

Baca juga: Terkait Pelantikan Bupati dan Wabup, KPU Jembrana Masih Tunggu Surat MK dan KPU RI

Baca juga: Dianggap Sudah Tak Layak dan Kerap Bocor Saat Hujan, KPU Klungkung Usulkan Pembangunan Gedung Baru

Dia melanjutkan, atas dasar surat tersebut jajaran KPU Tabanan langsung melakukan rapat pleno terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih pada Pilkada Tabanan 2020 kemarin.

Penetapan akan dilaksanakan Sabtu 23 Januari 2021 lusa di Kantor KPU Tabanan

"Kita sudah rapatkan bersama jajaran dan penetapan Paslon Terpilih pada Pilkada Tabanan 9 Desember 2020 kemarin ditetapkan hari Sabtu lusa," tandasnya. 

Baca juga: Belum Tetapkan Calon Terpilih Pada Pilkada Badung, KPU Ngaku Masih Tunggu Keputusan MK

Baca juga: Pilkada Denpasar: Suara Golput Lebih Banyak dari Paslon yang Unggul, KPU Sebut Efek Pendemi

KPU Jembrana Tunggu Keputusan Pusat

KPU Jembrana masih menunggu surat keputusan dari KPU Adam Mahkamah Konstitusi untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana masa jabatan 2021-2024.

Dalam hal ini, KPU Jembrana belum bisa memastikan kapan pelantikan itu dilakukan.

Namun pihaknya tetap merencanakan kapan pelantikan akan dilakukan.

“Kalau untuk rencana kami tanggal 21."

"Tapi masih menunggu surat keputusan dari MK Adam KPU RI,” ucap Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara Selasa 19 Januari 2021.

Tangkas mengaku, bahwa pihaknya saat ini masih tetap menunggu untuk keluarnya surat dari MK terkait pelantikan tersebut.

Setelah nantinya keluar maka pelantikan akan segera dilakukan dan bupati terpilih akan segera menjabat untuk masa bakti selama kurang dari empat tahun.

“Kami menunggu sampai keluarnya surat dari MK,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved