Corona di Bali

Mengapa Penyintas Covid-19 Yang Pernah Hamil Tidak Disarankan Untuk Ikuti Donor Plasma Konvalesen?

al tersebut dikarenakan orang yang sedang hamil otomatis tersambung juga pada darah bayinya. Sehingga nantinya dikawatirkan terdapat resiko seseorang

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Noviana Windri
ANTARA/HO-Staff JK/Ade Danhur
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai salah satu yang melakukan donor plasma konvalesen saat Pencanangan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen yang diresmikan Wapres Ma'ruf Amin secara daring di Markas PMI, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Salah satu persyaratan bagi penyintas Covid-19 yang ingin donorkan plasma Konvalesennya adalah belum pernah hamil.

Lalu mengapa Penyintas Covid-19 yang pernah hamil tidak disarankan untuk mengikuti donor plasma konvalesen?

dr. Ni Kadek Mulyantari, selaku kepala utd (unit transfusi darah) RSUP Sanglah berikan penjelasannya. 

"Seorang wanita yang pernah hamil tidak diperkenankan untuk mengikuti plasma Konvalesen. Hal tersebut dikarenakan orang yang sedang hamil otomatis tersambung juga pada darah bayinya. Sehingga nantinya dikawatirkan terdapat resiko seseorang yang hamil akan membentuk Anti HLA (Human Leukocyte antigen)," ujarnya pada, Kamis 21 Januari 2021. 

dr. Mulyantari juga menambahkan, dan yang ditakutkan nantinya akan terjadi reaksi transfusi

"Salah satunya resiko transfusi Trali namanya. Intinya orang yang pernah mengandung tidak direkomendasikan untuk melakukan donor plasma Konvalesen," terangnya. 

Baca juga: Ini Syarat-syarat Bagi Orang yang Akan Donorkan Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Baca juga: Dipastikan Aman, Dokter Kadek Mulyantari Imbau Penyintas Covid-19 Lakukan Donor Plasma Konvalesen

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Capai 80 Persen, Permintaan Terapi Plasma Konvalesen di Bali Tinggi

Syarat-syarat Bagi Orang yang Akan Donorkan Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Salah satu pengobatan yang dijalani pasien dalam perawatan positif Covid-19 adalah plasma Konvalesen.

Diketahui teknik pengobatan ini masih tetap berjalan hingga saat ini di RSUP Sanglah Denpasar.

Pengobatan dengan plasma Konvalesen ini melibatkan pendonor yaitu, penyintas (mantan penderita) Covid-19 yaitu dengan melakukan pendonoran plasma.

dr. Ni Kadek Mulyantari, selaku Kepala UTD (unit transfusi darah) RSUP Sanglah berikan penjelasan terkait persyaratan apa saja yang harus diikuti ketika penyintas Covid-19 akan melakukan donor plasma.

Persyaratan pendonor aktif terapi plasma Konvalesen adalah berumur 17 hingga 60 tahun, pernah menjadi pasien Covid-19 dengan mengalami keluhan Covid-19 bukan (OTG), telah sembuh dari Covid-19 setelah lebih dari 14 hari serta bebas keluhan 14 hari, donor laki-laki atau perempuan yang belum pernah hamil dan belum pernah menerima transfusi darah, berat badan lebih dari atau sama dengan 55 kg dengan tekanan darah sistole 100-160 mmHg dan diastole 60-100 mmHg, nadi 50-100 kali per menit, terakhir bersedia untuk mengisi form donor dan informed consent (kesediaan menjadi pendonor).

"Untuk saat ini jumlah pendonor plasma Konvalesen dari awal bulan Januari 2021 berjumlah 5 orang.

Sebenarnya terdapat 10 yang mendaftar namun 5 orang sisanya tidak memenuhi persyaratan seperti hasil lab-nya yang tidak lolos serta antibodi yang belum terbentuk," ungkapnya pada Kamis 21 Januari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved