Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Para Dewan Asal Buleleng Ikut Prihatin
Delapan orang pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penulis: Ragil Armando | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN,BALI.COM, DENPASAR – Delapan orang pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan korupsi mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng.
Kedelapan orang tersebut diduga melakukan mark-up senilai Rp 656 juta.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
• Pemkab Buleleng Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka 8 Pejabat Dispar
Pihaknya menyebut kejadian tersebut sebagai lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Artinya kan ada kelemahan dalam pengawasan, buktinya terjadi seperti itu,” katanya, Jumat 12 Februari 2021.
Seperti diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid.
Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.
Baca juga: Ada Perubahan Nomenklatur, 82 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Buleleng Dilantik
Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.
Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.
Ia juga menyebut jika pihaknya berharap penegak hukum dapat memproses dugaan korupsi tersebut secara professional.
Apalagi, kasus ini sendiri sangat menyakitkan masyarakat yang sedang kesusahan akibat krisis ekonomi akibat pandemic Covid-19
“Ya kami mengharapkan itu prosesnya dijalankan dengan professional lah,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Buleleng Hibahkan Aset Eks Rumah Dinas kepada Pengurus PCNU
Politkus Golkar ini juga menegaskan apabila dalam perjalannnya benar-benar terjadi mega korupsi tersebut.
Ia berharap para pelaku dapat dihukum secara berat.
“Kalau memang memenuhi unsur-unsur hukum ya harus ditindaklanjuti,” tegas Anggota DPRD Bali Dapil Buleleng ini.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, Komang Nova Sewi Putra, Jumat 12 Februari 2021. Ia mengaku kaget dengan adanya dugaan mega korupsi di lingkungan Dispar Buleleng.
“Ya kita kaget ya, kok ya tega begitu,” ujarnya.
Baca juga: UPDATE: Terkait OTT Perbekel di Payangan, Kadis PMD Gianyar, Masih Tunggu Hasil Penyelidikan
Hanya saja, anggota DPRD Bali Dapil Buleleng ini menyebut pihaknya hanya berharap penegak hukum mampu memproses kasus tersebut sampai tuntas dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kita serahkan kepada yang berwajib saja untuk menyelesaikan itu sampai tuntas dan tanpa intervensi dari manapun,” singkatnya.
Sedangkan, Ketua Komisi II DPRD Bali yang juga Anggota DPRD Bali Dapil Buleleng, IGK Kresna Budi memilih tidak mau berkomentar banyak terkait hal tersebut.
Dirinya mengaku menyerahkan terkait kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Kita serahkan saja ke pihak berwajib, intinya kalau memang benar kita prihatin,” ujarnya.
Baca juga: UPDATE: Satreskrim Polres Gianyar Masih Dalami Dugaan OTT Perbekel dan Kelian di Payangan
Sementara, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ketut Kariyasa Adnyana juga memilih tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut. Kariyasa mengaku tidak mengetahui mengenai dugaan kasus mega korupsi itu.
“Saya kurang tahu dengan masalah itu, saya cuma tahu dari media. Jadi takut salah komentar,” kelitnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan sejumlah tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.
Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Baca juga: UPDATE: Istri Perbekel yang Diduga Kena OTT di Payangan Gianyar Menduga Suaminya Dijebak
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. (*)