Berita Bali

Selundupkan 400 Gram Lebih Sabu dari Aceh ke Bali, Zamzani Terancam Pidana Mati

Seorang kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi, Zamzami (26), terancam pidana mati atau seumur hidup.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Zamzami (bawah kanan) menjalani sidang secara online. Ia diadili karena menyelundupkan sabu dari Aceh ke Bali, yang disembunyikan di sandalnya. 

Nyak mengatakan kepada terdakwa, jika sabu sudah siap.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa bertukar sandal dengan Nyak.

Dimana sepasang sandal yang diberikan oleh Nyak didalamnya telah disembunyikan 2 bungkus plastik sabu dengan berat seluruhnya 449,75 gram brutto atau 444,23 gram netto.

Sabu itu dibawa oleh terdakwa ke Bali, dan diserahkan kepada seseorang di Bali.

Atas pekerjaan itu, terdakwa dijanjikan upah oleh Nyak sebesar Rp 20 juta, dipotong ongkos tiket dan uang jalan.

 Namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk keperluan perjalanan dari Aceh ke Bali.

Sedangkan sisa upah akan diberikan setelah terdakwa kembali ke Aceh.

Selasa, 23 November 2020 sekitar jam 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu, Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali.

Setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Baca juga: Buron Interpol Berhasil Ditangkap Lagi, Kakanwil Kemenkumham Bali: Kelihatannya Bandar Besar Narkoba

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 224,72 gram brutto dan 225,03 gram brutto yang disembunyikan dalam sepasang sandal.

Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan mengembangan untuk mengetahui siapa yang akan menerima sabu tersebut di Bali.

 Kemudian Petugas BNNP Bali meminta terdakwa untuk menghubungi siapa orang yang akan menerima sabu itu.

Terdakwa pun menghubungi Nyak, dan memberikan nomor Handphone orang yang akan menerima sabu tersebut dengan nama Wahyu Hidayat (penuntutan berkas terpisah).

Lalu terdakwa menghubungi Wahyu, meminta datang ke Hotel di Tuban, Badung untuk mengambil sabu itu.

Saat Wahyu tiba di hotel, Petugas BBNP Bali langsung melakukan penangkapan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved