Berita Buleleng
UPDATE: Pegawai Kontrak Dispar Buleleng Kembalikan Uang Rp 10,5 Juta ke Penyidik Kejaksaan
Uang tersebut dikembalikan dari beberapa pegawai kontrak di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Kalau dana yang belum dikembalikan oleh MD SN mungkin uangnya itu sudah habis digunakan oleh dirinya," jelasnya.
Selain itu, disinggung terkait hasil pemeriksaan dua saksi yang menguntungkan, yang diajukan oleh tersangka Nyoman GG dan Putu S, kata Jayalantara, tidak dapat diekspose.
Namun keterangan saksi yang menguntungkan itu telah dimasukan oleh penyidik dalam berkas perkara.
"Saksi yang menguntungkan yang diajukan oleh dua tersangka ini adalah teman kerjanya di Dispar," katanya.
Bagaimana dengan pengakuan kuasa hukum tersangka Nyoman GG, yang menyatakan jika mark-up ini merupakan instruksi dari tersangka MD SN?
"Ya itu haknya tersangka bersama kuasa hukumnya mengingkari bahwa mark-up itu perintah pimpinannya (MD SN).
Tapi JPU nanti akan membuktikan terkait alur uang hasil mark-up itu kemana saja, dan bisa membuktikan bahwa tersangka Nyoman GG juga terlibat dalam kasus ini," jelasnya.
Jayalantara pun menyebut penyidik saat ini bekerja maraton untuk menyelesaikan berkas perkara, sehingga ditargetkan berkas tersebut dapat segera diserahkan ke JPU untuk diteliti pada April mendatang.
"Penyidik sedang maraton bekerja agar tidak ada perpanjangan penahanan lagi," tutupnya. (*)