Berita Denpasar
Tukang Pijat Keliling Ngaku Intel TNI di Denpasar Bali, Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah
Andre Crystanto alias Kristian (46) hanya bisa menyesali perbuatannya karena telah menipu korbannya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Kata terdakwa, uang pinjaman akan dikembalikan setelah uangnya sebesar Rp 25 miliar telah masuk ke rekening.
Made Lila percaya, dan memberikan pinjaman secara bertahan dengan total uang keseluruhan Rp 16.500.000.
Berselang beberapa hari, Made Lila mengenalkan terdakwa dengan saksi korban I Wayan Adi Sugiantara. Merasa telah kenal terdakwa mendatangi rumah Sugiantara.
Di sana terdakwa kembali melancarkan aksi tipu-tipunya. Terdakwa mengaku kepada Sugiantara mantan anggota Paspampres di jaman Soeharto, dan sekarang bertugas di Bali bagian Intelijen PM.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM).
Selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.
"Kemudian di depan saksi I Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata : ”kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang saya” sambil menunjukkan kepada saksi I Wayan Adi Sugiantara nama kontak ”KAPTEN". beber JPU Widyaningsih dalam surat dakwaannya.
Beberapa jam kemudian sekembali dari rumah Sugiantara, terdakwa menelpon. Terdakwa menelpon Sugiantara untuk meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp. 25 miliar ditransfer oleh rekannya (atas nama kontak KAPTEN) tersebut.
Lalu Sugiantara pun percaya dan meminjamkan uang kepada terdakwa dan diserahkan secara bertahap total uang Rp 13 juta.
Namun saat kembali terdakwa meminta pinjaman uang sebesar Rp 2 juta, Sugiantara merasa curiga.
Karena curiga, Sugiantara pun melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Ternyata terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO. Terdakwa hanya seorang tukan pijit keliling.
"Bahwa akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi I Made Lila dan saksi I Wayan Adi Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp. 29.500.000," ungkap JPU.
Sementara itu atas perbuatannya, Andre dikenakan dakwaan alternatif.
Yakni melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
IKUTI BERITA PENIPUAN DI BALI