Berita Denpasar
Tukang Pijat Keliling Ngaku Intel TNI di Denpasar Bali, Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah
Andre Crystanto alias Kristian (46) hanya bisa menyesali perbuatannya karena telah menipu korbannya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Andre Crystanto alias Kristian (46) hanya bisa menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah, karena telah menipu korbannya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI.
Pria kelahiran Yogyakarta, Jawa Tengah 25 Desember 1975 ini juga meminta maaf kepada saksi korban, I Made Lila.
Permintaan maaf ini disampaikan Andre melalui layar monitor saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
"Saya menyesal, Yang Mulia. Saya minta maaf kepada Bapak Made," ucap Andre dengan nada pelan. Mendengarkan permintaan maaf dari terdakwa, saksi korban, I Made Lila pun memperingatkan dan menasihatinya.
"Andre, kok kamu tega sama bapak. Saya sudah baik sama kamu. Perbaiki diri kamu. Kamu itu berpotensi menjadi orang baik," ujar Lila.
Baca juga: Dokter Irfana Tipu Calon Mahasiswa Miliaran Rupiah, Cara Meyakinkan Nyaris Tak Timbulkan Kecurigaan
Baca juga: Pegawai Dealer di Denpasar Tipu Pembeli Motor, Uangnya Untuk Sang Mantan Kekasih
Diungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre sejatinya bekerja sebagai tukang pijat keliling.
Ia berhasil menipu korbannya, Made Lila dan I Wayan Adi Sugiantara puluhan juta rupiah.
Terdakwa meminjam uang dan mengaku sebagai anggota TNI yang tengah bertugas menangkap buronan.
Peristiwa penipuan ini berawal ketika terdakwa mendatangi warung kopi milik saksi I Made Lila yang terletak di Pantai Sindu, Sanur, Denpasar Selatan, Minggu, tanggal 13 Desember 2020.
Kepada Made Lila, terdakwa mengaku bahwa dirinya adalah intelijen TNI yang sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil
Untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa menunjukkan gantungan kunci berlogo ‘Polisi Militer/PM’ yang terpasang di tas selempang yang digunakannya.
Terdakwa juga menunjukkan masker loreng TNI yang sedang dikenakannya.
Saksi I Made Lila pun percaya dan menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya, Jalan Danau Buyan, Sanur.
Dua hari berselang, terdakwa tinggal di rumah saksi I Made Lila.
Baca juga: Diduga Tipu Korban Rp 1,5 Miliar, Oknum Dokter Ngaku Bisa Loloskan ke Fakultas Kedokteran Denpasar
Lalu terdakwa mengatakan uang operasional untuk menangkap DPO telah habis dan butuh pinjaman.