Berita Tabanan
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tabanan Capai Rp 3,6 M, Tercatat 380 Perusahaan Belum Bayar
Sebanyak 380 perusahaan di Kabupaten Tabanan ternyata masih menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Hal tersebut diduga disebabkan oleh jaminan karyawan di BPJS hanya sebagai modal untuk memperoleh izin usaha saja.
"Yang kasihan kan karyawannya ketika ada perusahaan seperti itu," ungkapnya.
Disinggung mengenai relaksasi untuk perusahaan terdampak pandemi, Tony menyatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki program relaksasi untuk meringankan pembayaran iuran karyawan di tengah pandemi.
Dan itu berlaku selama enam bulan atau berakhir pada Desember 2020.
Keringanan ini berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Kecuali Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya tabungan.
"Dalam program ini, pihak perusahaan diberikan keringan pembayaran iuran sampai 99 persen. Keringanan ini berlaku selama enam bulan atau berakhir pada Desember 2020 lalu. Jadi yang dibayar hanya satu persen dari jumlah iuran yang jadi kewajiban perusahaan. Namun ternyata, masih ada perusahaan yang menunggak," katanya.
Sanksi Terberat Usaha Ditutup
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tabanan, Tony Hidayat menegaskan, perusahaan yang tak melakukan pembayaran iuran jaminan sosial tersebut nantinya akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Pertama, sanksi itu dimulai dari teguran atau surat peringatan pertama.
Kemudian peringatan kedua yang merinci nilai tunggakan atau piutang serta denda.
Selanjutnya, jika peringatan tersebut diabaikan, pihaknya bisa membawa ke petugas pengawas pemeriksa.
Nantinya pengawas yang akan berkoordinasi dengan Kejaksaan atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Di tahap terakhir ini, sanksinya bisa berujung pada penutupan perusahaan," tegasnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali