Berita Buleleng

Mantan Sekda dan Istri Wabup Diperiksa, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Asintel Kejati Bali, Zuhandi, dan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan dugaan penyelewengan anggaran rumah dinas jabatan sekda Kabupaten Buleleng, Rabu 17 Maret 2021 - Mantan Sekda dan Istri Wabup Diperiksa, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dan istri Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, di Kejati Bali, Denpasar, Bali, Selasa 23 Maret 2021.

Mereka dimintai keterangan terkait dugaaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan Sekda/Wabup Kabupaten Buleleng.

"Hari ini (Kemarin, Red) Dewa Ketut Puspaka selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng 2011-2020 telah memenuhi panggilan tim Kejati Bali untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan umum," Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Puspaka diperiksa sejak pukul 09.00 Wita, lebih awal satu jam dari jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

Baca juga: UPDATE: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan, Mantan Sekda Buleleng Dicecar 27 Pertanyaan

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Dinas, Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Penyidik Kejati

Baca juga: Puspaka Kembalikan Uang Sewa, Dugaan Korupsi Rumjab Mantan Sekda Buleleng

Kata Luga, dari pemeriksaan itu, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada Puspaka.

"Diperiksa dengan 28 pertanyaan. Pemeriksaan kami lakukan secara profesional, dan yang bersangkutan diperiksa didampingi oleh penasihat hukumnya, Agus Sujoko," terangnya.

"Penyidik meminta keterangan terkait masalah usulan penganggaran dalam APBD sampai penunjukan rumah, hingga pencairan anggaran. Termasuk yang bersangkutan memberikan keterangan tentang pengembalian yang diberikan kepada Pemkad Buleleng terkait sewa rumah jabatan," jelas Luga terkait isi periksaan.

Selain mantan Sekda, ada empat orang lainnya yang dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini terang Luga, untuk melengkapi tiga orang lainnya yang terlebih dahulu dimintai keterangan.

Ditanya siapa saja empat orang yang diperiksa, Luga enggan membeberkan identitasnya.

"Kami tidak bisa detail menjelaskan indentitas para saksi itu. Namun yang jelas orang dari Kabupaten Buleleng yang mengerti tentang pengajuan dan pencairan anggaran. Keterangan saksi ini akan sangat menentukan untuk meningkatkan status penyidikan ini menjadi penyidikan khusus," ujarnya.

Kejati Bali juga memeriksa istri Wakil Bupati (Wabup) Buleleng, I Nyoman Sutjidra terkait rumah jabatan Wabup Buleleng.

"Tadi ada informasi dari penyidik bahwa benar istri Wakil Bupati Buleleng yang datang," kata Luga.

Pihaknya menjelaskan, pemeriksaan istri Wabup Buleleng berdasarkan penyelidikan awal menindaklanjuti laporan atas sewa rumah jabatan wakil bupati dan sekda Buleleng.

"Kami sampaikan bahwa penyelidikan yang kami lakukan diawal untuk menindaklanjuti laporan atas sewa rumah jabatan wakil bupati dan sekda Buleleng. Jadi dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik)," jelas Luga.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved