Lebaran 2021

Satgas Covid-19 Tabanan Keluarkan SE Panduan Shalat Idul Fitri 2021, Ini Rinciannya

Satgas) Kabupaten Tabanan menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/S
Umat Muslim di Karangasem mengelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Amlapura, Rabu (5/6). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tabanan menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri di saat pandemi Covid19.

Apalagi Tabanan kembali masuk Zona Merah karena sebelumnya sempat berstatus Zona Oranye.

Kategori zona merah merupakan daerah dengan resiko tinggi Covid 19.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya ini diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya untuk bisa mencegah penyebaran dan menekan angka kasus.

Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan, surat edaran di Tabanan ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 disaat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru.  

Shalat Idul Fitri 1442 H di Denpasar Digelar di 92 Titik, Prawoto: Shalat Tidak Digelar di Lapangan

Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Libur Idul Fitri, Pelayanan Publik di Denpasar Tutup 5 Hari, Kembali Buka 17 Mei 2021

Ada sejumlah poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di saat pandemi ini.

Diantaranya masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," kata pria yang juga Sekda Tabanan ini. 

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.

Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid

Selain itu dalam SE juga mengimbau, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

"Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai," jelasnya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabanan menyatakan selama ini pelaksanaan Sholat Taraweh di bulan puasa begitu pula di Sholat Idul Fitri nantinya tetap mengacu pada aturan SE Gubenur Bali Nomor 7 Tahun 2021 dan SE yang dikeluarkan Kemenag. 

"Kami sampai saat ini masih melaksanakan sholat berjamaah seperti biasa dengan cara pembatasan 50 persen jamaah dan ketat protokol kesehatan," kata Ketua MUI Kabupaten Tabanan H. Askur.

Selamat Tinggal Ramadan 2021, Ini 15 Quotes Menjelang Hari Raya Idul Fitri Esok Hari

Ucapkan Selamat Idul Fitri, Bupati Gede Dana Minta Perayaan Dijalankan dengan Fokus, Tulus dan Lurus

Mengenai sholat Idul Fitri yang akan dilakukan pada 13 Mei 2021 mendatang akan disebar atau dilakukan terpisah-pisah dibeberapa tempat tidak dalam satu lokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved