Berita Bali

Dukung SKB PHDI & MDA Terkait Sampradaya, Koster: Jangan Ragu-ragu, Ashram yang Tak Cocok Tutup Saja

“Saya dukung adat penuh, dukung SKB itu, tegakkan itu. Saya Gubernur, saya tanggungjawab sekala niskala.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali, Wayan Koster 

Desa adat dikenal sebagai benteng pertama dan terakhir NKRI berdasarkan Pancasila,” katanya.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Ashram Sampradaya, Begini Poin-poin Tanggapan Ketua MDA Bali

“Kita tidak pernah mengizinkan sampradaya asing dan menolak non dresta Bali yang ngaku-ngaku Hindu mau berkembang di Bali. Bahwa yang diancam itu Bali bukan masing-masing desa adat.

Jangan sampai kemudian di desa mengatakan tidak ada masalah dengan itu,” imbuhnya.

Ia pun menyampaikan empat alasan kenapa sampradaya asing ditolak dan asramnya ditutup di Bali.

Pertama, karena sampradaya ini telah menyebarkan keyakinan sangat berbeda di linkungan masyarakat.

“Di Indonesia dilarang keras. Kalau tidak dilarang, tidak sampai setahun Indonesia bisa kacau,” katanya.

Kedua, karena sampradaya ini mendeskriditkan Hindu Dresa Bali terutama terkait dengan pelaksanaan upacara dan desa adat yang dikatakan membebani dan ribet serta menghambat pembangunan.

“Mereka lupa, kalau tidak ada desa adat, tidak ada Bali seperti ini,” katanya.

Ketiga, sampradaya memanipulasi ajaran Hindu Dresta Bali dan dicampuraduk ke dalam aliran mereka dan menciptakan buku sesuai versinya yang kemudian disebarkan.

“Keempat, mereka gerakan asing trans nasional, pakai boneka dalam negeri dan mengganti agama Hindu dresta Bali, serta budaya dengan sistem dan cara mereka,” katanya.

Terkat hal tersebut, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pihaknya tetap menjunjung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dan harus sejalan dengan apa yang menjadi aturan dan ketentuan hukum.

“Kita selalu menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Jadi tadi apapun itu yang disampaikan, kepolisian mendukung kebijakan pemerintah apalagi tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved