Berita Klungkung
Kantor LPD Dawan Klod Disegel Garis Polisi, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan
Kasus penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod telah memasuki babak baru, dengan ditahannya Ketua di lembaga keuangan tersebut Ni Komang Wirianti.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod telah memasuki babak baru, dengan ditahannya Ketua di lembaga keuangan tersebut Ni Komang Wirianti.
Meskipun kantor LPD Dawan Klod telah segel dengan garis polisi, para nasabah yang memiliki cicilan kredit di LPD tersebut tetap diminta membayar kwajibannya.
Bendesa Dawan Wayan Susana menjelaskan, kantor LPD Dawan Klod telah ditutup dan dipasang police line.
Meskipun demikian, para nasabah yang memiliki pinjaman di LPD Dawan Klod tetap ditagih kwajiban cicilanya.
Sebelum penetapan tersangka itu, pihak desa adat telah melalukan rapat dan membentuk tim untuk penagihan itu.
• Banyak Kasus Penyelewengan Dana LPD, Wakil Ketua DPRD Bali Minta LPD Diaudit Setiap Tahun
"Nanti yang memiliki pinjaman di LPD Dawan Klod tetap bayar angsuran. Nanti ada tim yang menagih, bersama dengan Klian masing-masing banjar," ungkap Wayan Susana, Jumat 28 Mei 2021.
Diketahui jumlah nasabah di LPD Dawan Klod berjumlah sekitar 90 orang.
"Nanti diikoordinir oleh para klian. Daftar para peminjam kan sudah ada," jelasnya.
Sementara terkait laporan masyarakat yang berujung ditahannya Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke ranah hukum.
• Marak Kasus Penyimpangan Dana LPD, Giri Prasta Minta LPD di Badung Diaudit 2 Tahun Sekali
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menegaskan, Ni Komang Wirianti telah mengakui menggunakan uang di LPD Dawan Klod sekitar 400 juta lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, polisi juga akan terus mencari tahu kemana saja aliran dana nasabah itu, karena estimasi uang nasabah yang tidak diketahui keberadaanya saat ini sekitar Rp12 miliar.
Warga di Desa Dawan Kelod, saat ditemui di sekitar Kantor LPD Dawan Klod enggan berkomentar saat dimintai keterangan terkait masalah ini.
Terutama terkait kiprah Ketua LPD Ni Komang Wirianti yang telah ditetapkan tersangka.
• Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung
"Dia biasa saja kalau di desa ini. Ia sudah sejak awal LPD berdiri (LPD Dawan Klod), sudah menjadi Ketua," ungkap seorang warga yang enggan namanya dimediakan, Jumat 28 Mei 2021.
Mereka juga enggan berkomentar, prihal kehidupan Ketua LPD sampai terjerat kasus dugaan penggelapan uang nasabah.
"Kami tidak tau kalau sampai sejauh itu (gaya hidup atau kepemilikan aset), setau kami ia biasa-biasa saja," jelasnya.
Namun menurut warga, kasus ini terkuak semenjak awal masa pandemi, yang mana warga tidak bisa menarik tabungannya di LPD Dawan Kaler.
"Warga tidak biaa tarik tabungan. Janjinya pihak LPD akan mengangsur, saya sendiri tidak tau bagaimana pengelolaan di LPD (Dawan Klod)," ungkapnya.
• Bermula Dari Warga Tak Bisa Tarik Uang, Polisi Telusuri Aliran Dana Nasabah LPD Dawan Klod Klungkung
Sebelumnya seorang warga Dawan Kelod I Kadek Budadarma menjelaskan, dirinya memiliki tabungan Rp52 juta di LPD Desa Adat Dawan Kelod.
Sejak bulan Februari ia hendak menarik tabungannya untuk memperbaiki rumah.
Hanya saja sampai saat ini, ia tidak bisa menarik uangnya. Padahal ia sudah berkali-kali menyambangi LPD Dawan Kelod.
"Saya laporkan apa adanya (ke polisi). Saya menarik uang saya sendiri tidak bisa sejak Februari lalu. Sudah berkali-kali saya datang ke LPD," ungkap Kadek Budarma.
Hal serupa juga diungkapkan Wayan Dresta.
• Polisi Tahan Ketua LPD Dawan Kelod Klungkung, Wirianti Gunakan Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari
Ia sejak bulan Maret lalu berusaha menarik uang krama Banjar Delod Buug sebesar Rp400 juta.
Hanya saja sampai saat ini tidak terasisasi.
"Kami tidak tau uang kami itu dikemanakan. Masih banyak lagi warga yang tidak bisa menarik uangnya," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, saat ini dana nasabah yang diakui dipakai oleh Ketua LPD Dawan Klod sebesar sekitar Rp400 juta.
Uang itu diakui untuk kebutuhan sehari-hari.
• Kejari Buleleng Kembali Geber Kasus Dugaan Korupsi di LPD Anturan, 16 Saksi Telah Diperiksa
Hanya saja jumlah ini masih jauh, dari estimasi kerugian berdasarkan selisih audit LPLPD yang jumlahnya mencapai Rp12 miliar.
"Saat ini kami lakukan pemeriksaan intensif. Akan kami telusuri kemana aliran dana itu. Siapapun yang tidak bertanggung jawab menikmati aliran dana itu, akan kami tersangkakan," tegas Ario Seno Wimoko.
Pihak kepolisian juga telah menyiapkan surat permohonan audit ke BPK, untuk mengetahui kerugian dari dugaan penyelewengan dana nasabah di LPD Dawan Klod tersebut. (*)
Ikuti berita terkini Tribun Bali