Berita Badung

Lebih Dari Satu Kasus Penyimpangan Dana LPD di Badung Yang Sudah Sampai di Pengadilan

Permasalahan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung sudah beberapa kali terjadi.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Istimewa
ILUSTRASI - Polisi saat memasang garis polisi di Kantor LPD 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Permasalahan penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Badung sudah beberapa kali terjadi.

Dari catatan Tribun Bali kasus penyimpangan dana LPD yang sudah sampai tahap ke Pengadilan lebih dari satu. 

Sebelumnya kasus LPD Desa Adat Kapal yang dananya digunakan oleh Ketua LPD-nya sendiri.

Kasus itu pun terjadi beberapa tahun yang lalu.

Bahkan untuk kasus LPD Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu ditangani Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

Kasus Penyelewengan Dana Nasabah di LPD Dawan Klod Klungkung, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan

Penyimpangan Dana LPD Marak, DPRD Bali Minta Dilakukan Audit Tiap Tahun

Ketua LPD Kapal yang diketahui bernama  I Made Ladra (53) dan kolektornya  ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lembaga perkreditan setempat.

Tidak hanya itu  tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016 juga sudah di vonis 12 tahun penjara.

Mereka adalah, Anak Agung Gede Dharmayasa (67) yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) yang kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57).

Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama di LPD Desa Adat Kapal, Badung.

Pada kasus tersebut, mengakibatkan kerugian perkonomian negara dengan jumlah sebesar yakni Rp 15.352.059.425.

Selanjutnya, LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Badung.

Perkara tindak pidana korupsi itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.

Bahkan pada perkara tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 5.258.192.863,00.  Pada kasus LPD Kekeran, Ada tiga tersangka yang diamankan dan ditahan yakni  I Wayan S selaku Ketua, Ni Ketut A selaku Tata Usaha dan I Made WW selaku Kasir  pada LPD Desa Adat Kekeran.

Kendati dua LPD tersebut sudah ada penetapan tersangka, namun sampai saat ini masih ada beberapa LPD yang masih dalam pemeriksaan jajaran Reskrim dan Tipikor Polres Badung. LPD yang kini masih menjadi bidikan polres, lantaran diduga adanya penyelewengan dana yakni LPD Ambengan Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal.

Bahkan sebelumnya Kasat Reskrim Polres Badung saat masih dijabat AKP Laorens R. Heselo, SH,SIK sudah melakukan pembidikan terhadap LPD tersebut. Hanya saja sampai saat ini kabarnya masih dalam tahap penyelidikan.

Kantor LPD Dawan Klod Disegel Garis Polisi, Nasabah Tetap Ditagih Cicilan

Marak Kasus Penyimpangan Dana LPD, Giri Prasta Minta LPD di Badung Diaudit 2 Tahun Sekali

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved