CPNS 2021
Belum Ada Juklak dan Juknis, Pemkab Bangli Tunda Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021
rekrutmen CPNS di Bangli terpaksa ditunda hingga turunnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian PAN-RB.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Rekrutmen CPNS yang semula rencananya dibuka tanggal 31 Mei, akhirnya ditunda.
Belum diketahui secara pasti hingga kapan rekrutmen ini ditunda.
Usut punya usut, penundaan rekrutmen CPNS dikarenakan belum ada juklak dan juknisnya.
Hal tersebut diungkapkan pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Bangli, I Komang Pariarta.
Baca juga: Pemkab Bangli Masih Tunggu ‘Sinyal’ Pencairan Gaji ke-13, Sudah Dialokasikan Rp 22 Miliar
Ia mengatakan, rekrutmen CPNS di Bangli terpaksa ditunda hingga turunnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian PAN-RB.
“Seluruh Indonesia sama, menunggu juklak, juknis,” ucapnya saat dikonfirmasi Minggu 30 Mei 2021.
Penundaan tersebut berlaku baik untuk rekrutmen CPNS, PPPK Guru, serta PPPK Kesehatan.
Ia juga mengaku tidak tahu sampai kapan penundaan tersebut.
“Nanti juklak juknis yang akan menyebutkan tanggalnya. Mudah-mudahan secepatnya juklak juknisnya turun,” ujar dia.
Kendati ditunda, Pariarta menegaskan jika Pemkab Bangli tetap akan mengambil jatah rekrutmen CPNS.
Terlebih Pemkab Bangli juga telah menyiapkan anggaran untuk rekrutmen ini.
“Anggarannya sekitar Rp 500 juta,” ucapnya.
Diketahui pada tahun 2021 ini, Bangli mendapatkan kuota sebanyak 997 formasi.
Antara lain CPNS khusus Dinas Kesehatan sebanyak 63 formasi, PPPK Kesehatan sebanyak 88 formasi, serta PPPK Guru sebanyak 846 formasi.
Baca juga: Kisah Penjual Jeruk di Jalan Raya Pujung Bangli, Mawi: Sehari Itu Dapat 30 Ribu, Kadang Tidak Dapat
Jumlah tersebut mengalami pengurangan dari usulan formasi sebelumnya, yakni 1.119 formasi.
Diketahui pula, pendaftaran rekrutmen khususnya untuk PPPK Guru semula dijadwalkan tanggal 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Sementara CPNS dan PPPK Non Guru dimulai tanggal 1 Juni sampai tanggal 30 Juni 2021. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli