Berita Bali

Penolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos, Bali Percepat Vaksinasi Demi Herd Immunity

Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan terus menggencarkan proses vaksinasi untuk masyarakat.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi - Penolak Vaksin Covid-19 Tak Dapat Bansos, Bali Percepat Vaksinasi Demi Herd Immunity 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan terus menggencarkan proses vaksinasi untuk masyarakat.

Satgas Tabanan juga terus menyosialisasikan Peraturan Presiden No 14 tahun 2021 tentang pengadaaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalak rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia kepada seluruh Perbekel di Tabanan dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat.

Tujuannya adalah agar lebih cepat mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

Dalam Perpres No 14 tahun 2021 pada Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa, bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk vaksinasi dan menolak untuk divaksinasi akan menerima sanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan

Kemudian juga diberlakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

"Jadi untuk di Tabanan kita sudah sosialisasikan (perpres) itu kepada seluruh perbekel. Semua perbekel juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi karena ada sanksi administratif dan denda untuk yang tidak mau vaksinasi (menolak). Dendanya belum diatur," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, Selasa 15 Juni 2021.

Sehingga, kata dia, masyarakat diharapkan ikut menyukseskan program percepatan vaksinasi ini agar Tabanan segera mencapai herd immunity.

Selain itu, para Perbekel di seluruh desa juga sudah melakukan langkah sosialisasi agar seluruh masyarakat memahami proses vaksinasi ini dan kekebalan kelompok ini segera tercapai.

"Sejauh ini masyarakat sangat antusias mengikuti vaksinasi. Kemudian untuk mendorong percepatan proses vaksinasi, masyarakat diminta menyampaikan secara jujur soal penyakitnya. Jujur dalam artian biarkan petugas medis yang menentukan apakah seorang warga boleh atau tidak menerima vaksinasi dan jangan momvonis diri sendiri," tegasnya.

Terlebih lagi saat ini Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSU) Tabanan sudah siap melayani vaksinasi bagi masyarakat.

Masyarakat yang dimaksud adalah warga Tabanan atau dari luar Tabanan juga.

"Jadi masyarakat sudah bisa melaksanakan vaksinasi secara umum di rumah sakit Tabanan. Itu tidak untuk masyarakat Tabanan saja, melainkan warga luar Tabanan juga bisa," ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr I Nyoman Suratmika menjelaskan, masyarakat kabupaten Tabanan, khususnya yang ada diwilayah kota Tabanan yang ingin segera mendapatkan vaksinasi dipersilakan datang ke RSUD Tabanan dan akan dilayani setiap Senin hingga Sabtu, pada jam kerja pukul 08.00-12.00 Wita.

Pembatasan jam layanan ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.

"Jadi siapa saja boleh datang untuk dapat layanan vaksinasi yang penting sasaran di atas 18 tahun," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved