Berita Buleleng

PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Buleleng Instruksikan Shalat Idul Adha Dilaksanakan dari Rumah

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Agama RI.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
freepik.com/pikisuperstar
ilustrasi Hari Raya Idul Adha 2021- PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Buleleng Instruksikan Shalat Idul Adha Dilaksanakan dari Rumah 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -  Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mengintruksikan umat muslim di Bumi Panji Sakti melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa (20/7/2021) di rumah masing-masing.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Agama RI.

Sekda Buleleng juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, Bali, khususnya Buleleng masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Sehingga SE tersebut harus diterapkan.

Sementara terkait pelaksanaan qurban, dalam SE tersebut masih diperbolehkan, namun harus memenuhi kententuan yang diatur dalam SE.

Baca juga: Donal Adukan Dewan Buleleng & Mohon Perlindungan ke Polisi,Kapolsek:Kami Akan Minta Keterangan Saksi

Seperti penyembelihan hewan dilaksanakan dalam waktu tiga hari, terhitung pada tanggal 11 hingga 13 Juli.

Pemotongan hewan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),.

Dalam hal keterbatasan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di area luas, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotong hewan, dan menerapkan jarak fisik antar petugas pada saat pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Serta Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada tempat tinggal warga yang berhak.

Suyasa menyebut, MUI Buleleng telah memberikan skema pemotongan hewan qurban di Buleleng kepada Satgas.

Tim pun saat ini sedang merapatkan skema tersebut, untuk melihat apakah ketentuannya sesuai dengan SE Menteri Agama atau tidak.

Jika dirasa sudah sesuai, maka Satgas akan memberikan jawaban pelaksanaan qurban di Buleleng dapat dilakukan.

"Kalau Shalat Idul Adha dan Malam Takbiran yang dilaksanakan baik di Masjid, mishola, dan takbir keliling sudah pasti ditiadakan. Kalau pelaksanaan qurban ada petunjuk teknisnya. Sekarang  MUI atau pantia pelaksana menerapkan nggak petunjuk teknisnya itu, ini masih dibahas oleh Tim Satgas," ucapnya.

Sementara Ketua MUI Buleleng, Haji Alim Mustofa mengatakan, umat muslim di Buleleng sejatinya sangat berharap agar Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan minimal di masjid atau mushola.

Harapan umat itu, kata Mustofa sudah disampaikan kepada Satgas.

Sementara terkait pelaksanaan qurban, pihaknya telah membuat skema seperti yang dituangkan dalam SE Menteri Agama.

Baca juga: UPDATE: Jumlah Pendaftar CPNS di Pemkab Buleleng Telah Mencapai 1.120 Orang

Dimana, khusus untuk diwilayah perkotaan, pemotongan hewan dilaksanakan di RPH.

Sementara untuk desa-desa yang jauh dari RPH, pemotongan hewan harus dilakukan di tempat yang luas sehingga protokol kesehatan dapat diterapkan.

Demikian dengan pendistribusian daging, jika tahun lalu menggunakan kupon, saat ini panitia lah yang akan mengantarkan ke rumah warga yang berhak.

"Saat ini kami tinggal menunggu jawaban dari Satgas. Kami hanya menjembatani permohonan umat. Apapun keputusannya kami kembalikan kepada Satgas. Terkait hewan qurban, sudah siap. Jumlahnya justru meningkat.

Kalau dulu satu masjid itu hanya lima ekor sapi atau kambing, sekarang meningkat delapan sampai 10 ekor. PPKM ini meningkatkan kesadaran umat dalam beribadah," tutupnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved