Berita Buleleng

UPDATE Kasus Bentrok Warga dan Anggota TNI, Polisi Batal Periksa Perbekel Sidatapa & Anggota Dewan

update kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa dengan anggota TNI. Perbekel Sidatapa batal diperiksa.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Dandim Windra saat mengikuti mediasi dengan lima warga Desa Sidatapa, Selasa (24/8/2021). Sempat damai, kasus bentrok Sidatapa kembali dilanjutkan ke jalur hukum. 

Bentrok terjadi saat Kodim menggelar rapid antigen acak di desa tersebut.

Ada dua orang pengendara motor yang merupakan warga asal desa setempat, disebut-sebut menabrak anggota TNI yang saat itu hendak memberhentikan laju kendaraannya.

Selanjutnya dua pengendara motor itu melarikan diri. Salah satu anggota TNI kemudian berupaya mengejar dua pengendara sepeda motor itu, namun tidak berhasil. 

Selang beberapa detik kemudian, dua pengendara motor itu balik kembali ke lokasi pelaksanaan rapid antigen acak.

Saat itu, dua pengendara motor itu bertanya kepada petugas, mengapa perjalannya dihalang-halangi.

Kemudian, kata Dandim, salah satu anggotanya balik bertanya, mengapa dua pengendara motor itu menabrak anggota TNI yang sedang bertugas.

Akhirnya, kedua pengendara itu dibawa untuk menghadap ke Dandim Windra, untuk selanjutnya dirapid antigen.

Namun saat hendak dirapid, kedua pengendara motor itu berontak. Bahkan, keluarga dari pengendara motor datang, hingga terjadi adu mulut.

Salah satu warga kemudian diduga melayangkan pukulan tepat di bagian belakang kepala Dandim Windra.

Mengetahui komadannya mendapatkan pukulan dari warga, para anggota TNI pun melakukan upaya pemukulan balik kepada warga.

Baca Juga: RSUD Buleleng Turunkan Tarif Rapid Antigen Menjadi Rp 99 Ribu

Kasus ini sejatinya sudah dimediasi. Dandim Windra dan warga sempat sepakat untuk damai. Namun belakangan kasus kembali dilanjutkan ke ranah hukum, atas perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Warga yang melakukan pemukulan kepada Dandim Windra diproses di Polres Buleleng.

Sementara anggota TNI yang melakukan pemukulan balik ke warga, diproses secara militer.

Sebelumnya lima warga Sidatapa sudah dimintai keterangan. Mereka didampingi kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika.

Usai diperiksa, Gede Pasek menyatakan bahwa para warga tersebut merupakan korban pemukulan.

Sementara itu, dua orang anggota TNI dari Kodim 1609/Buleleng sudah mendapat hukuman disiplin militer.

Hukuman langsung diberikan oleh Dandim 1609/Buleleng, Muhammad Windra Lisrianto, pada Rabu 1 September 2021. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved