Berita Buleleng
Terkait Oknum PNS Konsumsi Sabu di Buleleng, Putu S Dipastikan Akan Jalani Sidang BAPEK
Seusai menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Bangli, Putu S dipastikan akan menjalani sidang, yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawa
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seusai menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJ Bangli, Putu S dipastikan akan menjalani sidang, yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
Namun, BAPEK hingga saat ini masih memikirkan hukuman yang sekiranya akan dijatuhkan kepada pria yang terbukti mengkonsumsi sabu tersebut.
Kepala BKPSDM Buleleng yang juga menjadi anggota BAPEK, Gede Wisnawa dikonfirmasi Kamis 14 Oktober 2021 mengatakan, informasi terkait adanya oknum PNS yang bertugas sebagai satpam di RSUD Buleleng yang mengkonsumsi sabu telah diterima oleh pihaknya dari BNNK Buleleng.
Baca juga: TNI Salurkan Bantuan Tunai untuk 3.500 Pedagang Warung dan Kaki Lima di Buleleng
Dengan adanya informasi itu, pihaknya pun saat ini menunggu Putu S menjalani rehab rawat jalan terlebih dahulu, untuk kemudian melaksanakan sidang disiplin kepegawaiannya.
"Selama menjalani rehab, dia (Putu S) dianggap cuti sakit dulu. Nanti kalau sudah selesai rehab, baru akan diproses mengenai disiplin kepegawaiannya," katanya.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan kepada Putu S, Wisnawa mengaku masih dalam pembahasan bersama Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga sebagai Ketua BAPEK.
Mengingat saat melakukan penggeledahan di rumah kos milik Putu S, BNNK tidak berhasil menemukan barang bukti.
Namun dari hasil tes urine, Putu S dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Tiga Pegawai RSUD Buleleng Konsumsi Sabu, BNNK Lakukan Rehabilitasi
"Memang saat penggeledahan BNNK tidak menemukan barang bukti. Hanya hasil tes urine nya yang positif sehingga dia harus direhab."
"Kami akan rundingkan dulu, sanksi apa yang tepat diberikan untuk dia. Ini akan kami bahas bersama tim BAPEK dulu, apalagi yang bersangkutan sudah dua kali menjalani rehab," singkatnya.
Sementara Sekda Buleleng, Gede Suyasa menyebut, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari BNNK Buleleng yang menyatakan ada pemantauan terhadap salah satu PNS yang bertugas di RSUD Buleleng.
Saat ini, Suyasa pun mengaku telah menugaskan Asisten I Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana untuk melakukan pengecekan langsung terhadap Putu S.
Baca juga: Satpol PP Bali Panggil Empat Pedagang Daging Anjing di Buleleng
Ia pun berharap seluruh PNS di lingkup Pemkab Buleleng dapat mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghindarkan diri dari penggunaan narkoba agar terhindar dari sanksi-sanksi kepegawaian.
"Sanksi yang akan diberikan sangat tegas kalau berkaitan dengan kasus ini (konsumsi narkoba,red). Selama ini BNNK memang terus memberikan informasi kepada kami, di mana daerah yang rawan, dan titik-titik yang perlu diatensi atau diawasi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga pegawai di RSUD Buleleng diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Ketiganya masing-masing berinisial Putu S (47) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Made B (28) dan Putu W (30) yang merupakan pegawai kontrak di RSUD Buleleng.
Ketiganya diketahui mengkonsumsi sabu saat BNNK Buleleng melaksanakan tes urine secara acak di RSUD Buleleng pada Senin lalu.
Tes urine melibatkan sebanyak 25 orang pegawai di RSUD Buleleng.
Dari tes urine itu, mulanya BNNK tidak menemukan adanya pegawai yang hasilnya positif narkoba.
Putu S yang sejatinya sudah menjadi target operasi, kala itu tidak hadir.
Putu S jadi target operasi karena 2019 lalu sempat menjalani rehab rawat jalan.
Mengetahui pria yang bertugas sebagai satpam di RSUD Buleleng itu tidak ikut dalam tes urine tersebut, Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa pun meminta kepada Dirut RSUD Buleleng dr Putu Arya Nugraha untuk memerintahkan Putu S datang ke kantor BNNK untuk menjalani tes urine.
Kecurigaan BNNK Buleleng pun rupanya terbukti.
Meski sudah satu tahun menjalani rehabilitasi rawat jalan, Putu S nyatanya kembali mengkonsumsi barang haram tersebut.
Atas temuan ini, Putu S pun tak dapat mengelak.
Ia mengaku sempat mengonsumsi sabu sekitar satu minggu yang lalu, bersama dua orang rekannya masing-masing berinisial Made B (28) serta Putu W (30).
Kedua itu merupakan pegawai kontrak di RSUD Buleleng, yang bertugas sebagai kurir obat.
Sabu biasanya dikonsumsi oleh ketiga pria tersebut di kos milik Putu S yang terletak di Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.
Berangkat dari pengakuan Putu S itu, petugas BNNK Buleleng pun langsung melakukan penggeledahan di rumah kos milik pria asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu.
Dari penggeledahan itu, AKBP Astawa menyebut pihaknya tidak berhasil menemukan barang bukti.
"Putu S kami putuskan untuk menjalani rehabilitasi rawat inap, karena sebelumnya sudah sempat menjalani rehabilitasi rawat jalan. Rehab rawat inap itu akan dilakukan selama tiga bulan ke depan," ucapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng