Berita Buleleng

Diduga Rebutan Pacar, 3 Remaja Nekat Lakukan Aksi Pengeroyokan, Video Pengeroyokan Beredar di WA

Video pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang remaja laki-laki beredar di sosial media Whatsapp.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
kolase tribun bali
Ilustrasi perkelahian 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Video pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang remaja laki-laki beredar di sosial media WhatsApp.

Dari rekaman berdurasi 30 detik itu, terlihat ketiga remaja itu memukul seorang laki-laki secara bergantian.

Diduga pengeroyokan ini terjadi akibat rebutan pacar

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya dikonfirmasi Jumat 15 Otober 2021 membenarkan adanya kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga remaja laki-laki tersebut.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Gede TA (22) asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Komang AJA (18) asal Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, serta Kadek AY (18) asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. 

Ketiga pelaku nekat mengeroyok korban berinisial Kadek SA (21) asal Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng pada Kamis 14 Oktober 2021 siang lalu, di sebuah perumahan yang terletak di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Ketiga pelaku tampak bergantian menendang korban, hingga korban berteriak minta ampun.

Bahkan ketiga pelaku juga sempat memukul korban menggunakan helm, serta menjerat leher korban menggunakan rantai pengikat anjing. 

Tak terima dirinya dianiaya, korban Kadek SA lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Sawan.

Berangkat dari laporan itu, pada Kamis malam polisi langsung melakukan penangkapan kepada ketiga pelaku.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku penganiayaan ini dilatarbelakangi oleh masalah perempuan atau pacar. 

Iptu Sumarjaya menyebut, saat ini kasus pengeroyokan itu sedang didalami oleh penyidik di Mapolsek Sawan.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

Baca juga: Pemain Bali United asal Tejakula Singaraja Gabung Timnas U-23 Indonesia

Baca juga: Bule Kanada Overstay 100 Hari, Imigrasi Singaraja Putuskan Mendeportasi

Baca juga: Ini Penyebab Bruntusan di Wajah dan Cara Menghilangkannya, Salah Satunya Bisa Gunakan Madu

Sementara korban akan segera dilakukan tindakan visum yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti. 

Baca juga: Kenali 5 Cara untuk Mengelola Stres dan Kecemasan Selama Pandemi Covid-19 

Baca juga: Ketahui 10 Hal yang Sebaiknya Tak Dilakukan di Coffee Shop, Salah Satunya Memonopoli Kursi

Baca juga: WNA dan WNI yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tetap Bisa Masuk Indonesia, Berikut Ini Ketentuannya 

Baca juga: Ketahui Pentingnya Melakukan Karantina Selama 5 Hari Bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri 

"Berdasarkan hasil interview (bukan berita acara pemeriksaan, red) ketiga pelaku melakukan aksi ini karena masalah pacar. Motifnya akan dikembangkan lagi, pacarnya siapa yang dimaksud. Apakah korban atau salah satu dari pelaku. Video yang beredar itu juga akan dijadikan oleh penyidik sebagai alat bukti," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved