Berita Tabanan
Lama Jadi TO, Tersangka Narkotika Ditangkap Polres Tabanan, Terlibat Saat Penangkapan Jro Jangol
Tersangka Liong ini sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian. Sebab, dia terkenal licin dan merupakan pemain lama di dunia narkotika
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satresnarkoba Polres Tabanan menggelar perkara seorang peluncur atau pengedar narkoba jenis sabu di Lobi Mapolres Tabanan, Jumat 17 Desember 2021.
Pelaku asal Senganan Kawan, Desa Senganan, Kecamatan Penebel ini adalah I Putu Edi Saputra alias Liong (39).
Tersangka Liong ini sudah lama menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.
Sebab, dia terkenal licin dan merupakan pemain lama di dunia narkotika.
Menurut Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, tersangka narkotika atas nama Liong ini ditangkap 7 Desember 2021 sekitar pukul 22.45 Wita di Desa Biaung Kecamatan Penebel.
Baca juga: 22 Perbekel Terpilih di Tabanan Resmi Dilantik, 133 Desa Wajib Selesaikan Soal Sampah
Liong telah lama menjadi target operasi sehingga ketika langsung mendapat informasi mengenai keberadaannya langsung dieksekusi.
"Jadi tersangka Liong ini kita amankan saat dia hendak meluncurkan (mengantar) barang. Kita amankan di wilayah Desa Biaung, Kecamatan Penebel," ungkap AKBP Nefli didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra Jumat 17 Desember 2021.
AKBP Nefli mengungkapkan, pelaku ini adalah salah satu pengedar yang terkenal sangat licin.
Sehingga perlu waktu untuk melakukan penanganan. Dalam artian tersangka ini sudah menjadi TO sejak lama.
Baca juga: Bupati Tabanan Target Vaksinasi Anak Selesai 1,5 Bulan, Kick Off Vaksinasi Anak di SDN 1 Dajan Peken
Kemudian, kata dia, saat diamankan tersangka ini kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang diletakkan di dashboard kanan sepeda motornya.
Dalam dasrboard tersangka tersebut ditemukan sebuah plastik klip yang dibalut dengan pipet plastik serta dimasukan ke dalam sebuah bungkus rokok.
Pelaku diamankan dengan barang bukti sabu berat 0,28 gram bruto atau 0,11 gram netto.
"Tersangka mengaku memesan barang dari seseorang yang masih mendekam di LP Kerobokan Bali," katanya.
Setelah memeriksa badan dan mendapati barang bukti tersebut, pihak kepolisian kemudian melanjutkan pencarian barang bukti lainnya dengan menyasar rumah pelaku hingga kandang ayam di rumah pelaku.
"Kita juga periksa di rumahnya, di kamarnya hingga di kandang ayamnya masih belum menemukan barang bukti lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Target 1.000 Dosis Vaksinasi di Tabanan, BIN Bali dan Pemkab Tabanan Gencarkan Vaksin Door To Door