Berita Bali
BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi
Polda Bali menetapkan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli properti senilai puluhan miliar rupiah
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka Suwandi membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.
Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah, yaitu kavling 229 dan 230, yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.
Ivanka Suwandi membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.
Rumah tersebut telah lunas pada tahun 1997 dengan bukti kuitansi dan serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka Suwandi sekira tahun 1998.
Seiring waktu berjalan, penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung terealisasi.
Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka Suwandi yang ke Bali untuk melihat rumahnya, justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.
Ivanka Suwandi bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.
Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka Suwandi dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.
Baca juga: Gubernur Ganjar Tergetar Atas Keterbukaan Pelayanan ATR/BPN dan Pemberantasan Mafia Tanah
Tanah milik Ivanka Suwandi ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.
Ivanka Suwandi sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris.
Ia bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertama kali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis.
Ivanka Suwandi berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali.
(*)