Berita Bali

Polda Bali Pecat 5 Anggota Sepanjang 2021, Kasus Narkoba, Penipuan hingga Desersi Semuanya Bintara

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2021 sedikitnya ada 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews.com
Ilustrasi polisi. Polda Bali Pecat 5 Anggota Sepanjang 2021, Kasus Narkoba, Penipuan Hingga Desersi Semuanya Bintara 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepanjang tahun 2021 ternyata ada 5 anggota Polri Polda Bali yang dipecat karena melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik profesi.

Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, SH saat dikonfirmasi Tribun Bali, pada Rabu 12 Januari 2022.

"Di Polda Bali ada 5 orang anggota yang dipecat di tahun 2021, diantaranya ada kasus Narkoba, penipuan, desersi atau pengingkaran tugas," kata Syamsi terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) anggota Polda Bali

Dari 5 anggota yang berulah berujung pemecatan tersebut seluruhnya anggota dengan level Bintara.

Baca juga: Tahun 2021, IPW Catat 352 Anggota Polri Dipecat, Didominasi Level Bintara, Polda Bali Nihil?

"Semuanya Bintara," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2021 sedikitnya ada 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, pemecatan ini terjadi di 19 Polda.

Dalam hal ini Polda Bali tercatat nihil atau tidak disebutkan adanya pemecatan anggota sepanjang 2021, namun apakah benar-benar nihil, hal ini masih Tribun Bali konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Tekad Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan "gertak sambal".

Nyatanya, selama 2021 setidaknya 352 anggota Polri dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika dan pidana.

"Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," terang Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun Bali melalui WhatsApp.

Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Bahkan di berbagai kesempatan, mantan Kabareskrim Polri itu selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Kapolri juga mengungkapkan pemecatan dalam rilis akhir tahun 2021, kendati tidak menyebut jumlah anggota Polri yang dipecat, akan merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada anggota yang melanggar.

"Pasalnya, marwah institusi Polri harus dijaga sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota berkenaan dengan narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak serta perbuatan-perbuatan pidana harus ditindak tegas," ujar dia.

Baca juga: Polda Bali Sita Dokumen, Artis Ivanka Suwandi Jadi Korban Penipuan Properti

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved