Berita Denpasar

Ditangkap Edarkan Sabu, Ekstasi & Pil Koplo, Saiful Mohon Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun Penjara

Saiful Bahri alias Ipung (29) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Saiful Bahri alias Ipung (29) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama delapan tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Alpiyan Terancam Penjara Selama  20 Tahun 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Dituntut Delapan Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa yang tercatat sebagai residivis ini nekat kembali terjun sebagai pengedar narkoba.

Namun apes, belum sempat mengedarkan narkoba Saiful keburu ditangkap petugas kepolisian.

Dari tangan terdakwa berhasil diamankan 11 paket sabu dengan total berat 9,45 gram netto, 15 paket ekstasi dengan total berat 30,33 gram netto.

Juga diamankan 36 buah botol pil warna putih berlogo Y, masing-masing berisi 995 butir dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir.

"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa. Pertimbangannya, terdakwa kooperatif di persidangan. Terdakwa juga telah mengaku dan menyesali perbuatannya," jelas Fitra Octora selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Januari 2022.

Lebih lanjut Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, dari pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapinya.

JPU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah dilayangkan. 

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang berikutnya agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," ungkap Fitra Octora. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa I Dewa Nyoman Wira Adiputra menuntut terdakwa Saiful dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu, Ekstasi dan Pil Koplo, Saiful Dituntut Delapan Tahun Penjara

Baca juga: Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Terancam Penjara Selama 20 Tahun 

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Saiful ditangkap bersama rekannya Eko Setiawan (berkas terpisah) di kos, Jalan Pura Demak, Buagan, Denpasar Barat, Kamis, 9 September 2021 sekira pukul 15.00 Wita.

Terlibatnya kembali Saiful dalam peredaran narkoba ini bermula saat dirinya menghubungi Eko, bermaksud membeli sabu sebanyak sepuluh paket, puluhan butir ekstasi dan 32 buah botol pil warna putih berlogo Y yang diduga pil koplo

Sehari kemudian, Eko menyerahkan semua pesanan narkoba yang dibeli oleh Saiful.

Keduanya lalu memecah paket sabu menjadi 12 paket kecil siap edar.

Dari 12 paket sabu, 1 paket diserahkan ke Eko dan sisanya 11 paket dibawa oleh Saiful. 

Namun apes, belum sempat diedarkan, Saiful keburu ditangkap petugas kepolisian. Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan total berat 9,45 gram netto, 15 paket ekstasi dengan total berat 30,33 gram netto.

Juga diamankan 36 buah botol pil warna putih berlogo Y, masing-masing berisi 995 butir dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir.

Dari hasil interogasi sementara, terdakwa Saiful mengaku membeli sabu seharga Rp 1 juta per 1 gramnya.

Sedangkan ekstasi dibelinya Rp 300 ribu per butir.

Rencananya sabu dan ekstasi itu akan dijual kembali oleh Saiful.

Sabu dijual seharga Rp 1,2 juta per 1 gramnya dan ekstasi rencananya akan dijual seharga Rp 300 ribu per butirnya. 

Sementara 36 buah botol pil warna putih berlogo Y dengan jumlah seluruhnya 35.820 butir dibeli seharga Rp 19 juta.

Rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa seharga Rp 900 ribu per botolnya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved