Berita Denpasar
Banyak Temukan Pelaku Usaha yang Langgar Prokes, Ini yang Dilakukan Satpol PP Bali
Meningkatnya kasus Covid-19 di Bali membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR– Meningkatnya kasus Covid-19 di Bali membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali giat melakukan sidak di pusat-pusat keramaian di kawasan Badung dan Denpasar.
Bahkan, menurut Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi pihaknya cukup sering menemukan para pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) dalam perjalannya.
Berdasarkan hasil pengawasan yang pihaknya lakukan tersebut, pelanggaran yang dilakukan tersebut, terutama dalam penggunaan aplikasi peduli lindungi belum dilakukan secara optimal.
Baca juga: Ditengah Melonjaknya Kasus Covid-19 di Denpasar, 19 Orang Terjaring Yustisi Prokes di Jalan Antasura
Baca juga: Dugaan Korupsi Aci-aci & Sesajen, Eks Kadibud Denpasar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 125 Juta
Baca juga: Guna Cegah Penyebaran Covid-19, Desa Pemecutan Kelod Gelar Penyemprotan Disinfektan
Padahal pengunjung mereka rata-rata ada yang datang.
Sehingga saat itu juga personil Satpol PP memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha.
“Sementara banyak yang kita temukan pelanggaran, terutama para pengusaha resto yang pengunjungnya ramai masih belum mengoptimalkan pemanfaatan PeduliLindungi. Begitu juga pengujung tidak diarahkan, ini banyak kita temukan. Kita tegur pengelola usahanya langsung,” tegas Dewa Dharmadi, Jumat, 11 Februari 2022.
Pihaknya menerangkan pihaknya secara konsisten melakukan sidak terkait penegakan prokes.
Selain sebagai tanggung jawabnya melakukan penertiban prokes, pihaknya juga secara aturan memang memiliki wewenang dalam melakukan sosialisasi maupun pengawasan tempat rawan terjadinya kerumunan.
“Setiap malam pukul 19.30 tim prokes selalu bergerak selain saat pagi dan siang. Kami di Pol PP Provinsi tetap konsisten dalam mengawal kasus Covid-19 di Bali kembali turun, seperti sebelumnya,” jelas Dewa Dharmadi.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menekankan agar pengelola usaha untuk tetap membatasi aktivitas pengunjung yang menimbulkan kerumunan.
Selain selalu menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mengingat kasus terkonfirmasi belakangan ini Provinsi Bali kembali melonjak.
Maka pengawasan dilakukan dengan wilayah yang terjangkau di seputaran Denpasar, berkoordinasi juga dengan personil di kabupaten/kota yang ada.
Supaya penegakan prokes dilakukan secara konsisten dan menyasar titik-titik rawan terjadinya kerumunan.
Baca juga: Ditengah Melonjaknya Kasus Covid-19 di Denpasar, 19 Orang Terjaring Yustisi Prokes di Jalan Antasura
Baca juga: Candi Prambanan & Borobudur Kini Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Keagamaan Umat Hindu & Buddha
Sehingga ruang-ruang penyebaran virus dalam diantisipasi.
(*)