Info Populer
Masa Kenaikan Pangkat TNI dan Besaran Gaji, Letda ke Lettu Ditempuh Selama 3 tahun
Untuk bintara dan tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.
TRIBUN-BALI.COM - Menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih jadi idaman banyak pemuda-pemudi di Indonesia.
Tunjangan dan gaji TNI yang bersifat tetap dari negara jadi salah satu alasannya.
Dengan pendapatan pasti setiap bulannya, membuat kondisi keuangan prajurit TNI relatif sangat stabil.
Selain itu, dengan karier berdasarkan pangkat yang terus meningkat, otomatis akan mengalami kenaikan.
Gaji prajurit TNI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Security Vila Putri Arab Mesadu ke Disnaker Gianyar, Sebut Kerap Dipotong Gaji Tak Wajar
Baca juga: Lowongan Kerja Bali, Dibuka Loker Posisi Coding Educator Gaji hingga Rp15 Juta
Sebagaimana diketahui, pangkat terendah di lingkungan TNI adalah Tamtama yakni Prada (Prajurit Dua), khusus untuk matra TNI AL dikenal dengan Kelasi Dua.
Sementara untuk pangkat tertinggi dalam perwira tinggi (Pati) di masing-masing angkatan adalah Jenderal (TNI AD), Laksamana (TNI AL), dan Marsekal (TNI AU).
Lalu berapa tahun sekali seorang prajurit TNI naik pangkat?
Jenis dan lama kenaikan pangkat TNI Ada sejumlah aturan mengenai kenaikan pangkat TNI yang wajib ditempuh oleh prajurit.
Hal itu berlaku untuk semua matra.
Secara umum, terdapat 3 cara naik pangkat TNI yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.
Kenaikan pangkat luar biasa adalah jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga.
Lalu kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.
Berikutnya adalah kenaikan pangkat reguler yang merupakan kenaikan pangkat paling lazim.
Kenaikan pangkat TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Baca juga: Naik Gaji hingga Dapat Warisan, Ramalan Zodiak Minggu 6 Februari 2022, Aquarius Rayakan Hidup
Baca juga: Bagaimana Menjawab Pertanyaan HRD Soal Gaji? Ikuti Tips Berikut Ini
Baca juga: Selain Gaji Kontrak, BPKAD Badung Akui TPP Pegawai Juga Belum Cair
Pada dasarnya kenaikan pangkat TNI secara regular ini ditentukan oleh MDDP atau Masa Dinas Dalam Pangkat yang setiap struktural memiliki lini masanya masing-masing.
Untuk bintara dan tamtama, termasuk tamtama dan bintara kepala, prajurit TNI bisa naik pangkat satu tingkat di atasnya membutuhkan waktu 4-6 tahun.
Dari tamtama menuju bintara, atau dari bintara naik pangkat ke perwira, tentunya setiap prajurit TNI harus menempuh pendidikan dulu sebagai syarat kenaikan pangkat.
Sementara itu dikutip dari laman resmi Pengadilan Militer II Jakarta, untuk kenaikan pangkat TNI perwira, lamanya masa kenaikan pangkat reguler prajurit TNI berbeda-beda yang disesuaikan dengan jenjang pangkat, masa dinas, dan pendidikan yang sudah ditempuh.
Beberapa jenis sekolah untuk perwira TNI antara lain Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko). Berikut rincian lengkap kenaikan pangkat reguler TNI untuk perwira:
Kenaikan pangkat TNI Lettu dan Kapten:
Letda ke Lettu (lulus Sesarcab): 3 tahun
Lettu ke Kapten (lulus Sesarcab): 7 tahun
Kenaikan pangkat TNI Mayor:
Kapten ke Mayor (lulus Selapa): 11 tahun
Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 13 tahun
Kapten ke Mayor (lulus Sesarcab): 14 tahun
Kenaikan pangkat TNI Letkol:
Baca juga: Bocoran Tanggal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
Baca juga: Selain Gaji Kontrak, BPKAD Badung Akui TPP Pegawai Juga Belum Cair
Mayor ke Letkol (lulus Sesko): 16 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa + Dikbangspes): 18 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Selapa): 20 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 22 tahun
Mayor ke Letkol (lulus Sesarcab): 23 tahun
Kenaikan pangkat TNI Kolonel Letkol ke Kolonel (lulus Sesko): 20 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Selapa + Dikbangspes): 22 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Selapa): 24 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab + Dikbangspes): 27 tahun
Letkol ke Kolonel (lulus Sesarcab): 28 tahun
Kenaikan pangkat TNI Jenderal (bintang 1):
Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko TNI): 24 tahun
Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Sesko Angkatan): 25 tahun
Kolenel ke Jenderal Bintang 1 (lulus Selapa + Dikbangspes): 27 tahun
Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak dan TPP ASN di Badung Belum Cair, Putu Y: Kami Belum Dapat Apa
Baca juga: Gaji Pegawai Kontrak di Badung Belum Cair 2 Bulan, BPKAD: Sudah Dianggarkan,yang Belum tergantung SK
Gaji TNI Besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Baca juga: Lowongan Kerja Badung, Dibuka Loker Posisi Akuntan di Vila, Gaji Minimal Rp5 Juta
Baca juga: LENGKAP, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setiap Berapa Tahun Prajurit TNI Naik Pangkat serta Kenaikan Gajinya?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/12/111650726/setiap-berapa-tahun-prajurit-tni-naik-pangkat-serta-kenaikan-gajinya?page=3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pasukan-kostrad.jpg)