Berita Buleleng

Berdua Bagi Uang Nasabah, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Gema Matra Pucaksari Buleleng

Kejari Buleleng sedang merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ni Putu Masdarini

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Tersangka Ni Putu Masdarini saat ditahan penyidik Kejari Buleleng. Mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini diduga melakukan tindakan korupsi 

Uang tersebut kemudian dibagi dua dan dinikmati oleh I Nyoman Jinarka dan Ni Putu Masdarini.

Terkait modusnya, Masdarini menggelapkan uang milik 250 nasabah.

Uang tersebut tidak disetorkan ke BPD Bali dengan alasan lokasi bank jauh. Uang itu dikantongi lalu digunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Hasil Penyidikan Dugaan Korupsi BUMdes Toya Pakeh, Dua Pegawai Akui Gunakan untuk Kebutuhan Pribadi

Penyuluhan Hukum

Sementara itu, Direktur RSU Bangli berharap Kejari memberikan penyuluhan hukum secara berkesinambungan.

Hal tersebut terungkap dalam penandatanganan kerjasama antara RSU Bangli dengan Kejari Bangli, Kamis kemarin.

Ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

RSU Bangli ingin kerjasama juga menyangkut hukum pidana.

Misalnya terkait narkotika dan korupsi.

Kepala Kejari Bangli, Yudhi Kurniawan mengaku siap untuk pendampingan sesuai naskah kerjasama.

"Namun jangan disalahgunakan pendampingan kami untuk melanggar hukum. Kita harus patuh pada hukum dan peraturan yang berlaku," kata dia. (rtu/mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved