Berita Tabanan
BKN Mewanti-wanti Para Pegawai di Tabanan, ASN Tak Boleh Mutasi Sebelum 10 Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar para pegawai tidak pindah dalam kurun waktu 10 tahun
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar para pegawai tidak pindah dalam kurun waktu 10 tahun.
Jika mereka mengajukan pindah atau mutasi, maka pemerintah akan menganggap mengundurkan diri.
Sebanyak 114 CPNS dan 450 PPPK Guru Tahap I tahun anggaran 2021 di Tabanan telah menerima SK pengangkatan, Selasa kemarin.
Mereka yang telah lulus seleksi diharapkan untuk tidak menjadi priyayi, melainkan menjadi pelayan masyarakat.
Baca juga: Sebelum 10 Tahun, ASN Tak Boleh Pindah, Sanksi Tegas Ajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri
"Di Bali hampir semua sudah (menerima SK). Hanya Bangli saja yang belum. Untuk CPNS sudah selesai atau 100 persen, tapi kalau untuk PPPK Guru baru tahap 1 saja," ujar Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono.
Isa menjelaskan, saat seorang pelamar mencari formasi di Kabupaten Tabanan dan kemudian lulus seleksi, maka pelamar tersebut harus bekerja minimal 10 tahun di Tabanan, Bali.
Artinya mereka tidak boleh pindah dalam kurun waktu tersebut.
"Itu harapan kami dan itu sudah aturan Permenpan sejak tahun 2019. Tidak boleh kurang dari 10 tahun, harus mengabdi di sini (Tabanan)," ungkap Paulus Dwi Laksono.
Namun kalau ASN tersebut mengajukan pindah tempat kerja sebelum 10 tahun, akan ada sanksi tegas.
Kata dia, yang bersangkutan akan dianggap mengundurkan diri.
Paulus Dwi Laksono meminta agar para ASN ini tidak menjadi kutu loncat.
"Sebelum 10 tahun tidak boleh pindah. Sanksinya dianggap mengundurkan diri. Ini ditegaskan agar para ASN ini mengabdi untuk daerah pilihannya. Bukan semacam kutu loncat, jadi ketika dia memilih di sini (Tabanan) ya mengabdi disini dulu," tegasnya.
Nihil 2 Kabupaten
Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono mengklaim tak ada masalah untuk proses seleksi hingga penyerahan SK pengangkatan di Bali.
Namun ada kabupaten yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK maupun PNS seperti Badung dan Gianyar.