Berita Tabanan
BKN Mewanti-wanti Para Pegawai di Tabanan, ASN Tak Boleh Mutasi Sebelum 10 Tahun
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti agar para pegawai tidak pindah dalam kurun waktu 10 tahun
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Made Prasetya Aryawan
Kepala Kantor Regional X BKN, Paulus Dwi Laksono saat menjelaskan terkait aturan ASN baru lulus tak boleh pindah sebelum 10 tahun di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan, Selasa 26 April 2022 - BKN Mewanti-wanti Para Pegawai di Tabanan, ASN Tak Boleh Mutasi Sebelum 10 Tahun
"Kemungkinan pertama adalah di dua kabupaten ini sudah terlalu banyak pegawai. Kedua, anggaran daerah yang tidak memungkinkan. Tapi itu juga disesuaikan dengan analisis jabatan dan analisis pegawai," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Klungkung Lakukan Kerja Sama, ASN Diminta Tidak Alergi dengan Kehadiran Ombudsman
Paulus Dwi Laksono menyebutkan, selain faktor tersebut pemerintah daerah juga tidak boleh menyalahi aturan tentang alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni tidak boleh melebihi 50 persen dari belanja daerah.
"Jadi tidak boleh melebihi 50 persen dari anggaran belanja daerah karena sisanya juga untuk lainnya seperti untuk masyarakat dan infrastruktur serta kepentingan lainnya," tandas Paulus. (*)
Kumpulan Artikel Tabanan