Berita Karangasem

Belum Terima THR, Pekerja di Karangasem Layangkan Surat ke Disnakertrans

Sejumlah  perkerja di Karangasem belum hingga kini belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
net
Ilustrasi THR - Belum Terima THR, Pekerja di Karangasem Layangkan Surat ke Disnakertrans 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Sejumlah pekerja di Karangasem belum hingga kini belum mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Padahal sesuai SE terkait pemberian THR 2022 disebutkan THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan informasi di lapangan, perusahaan yang belum membayar THR sebagian besar di sektor pariwisata.

Seperti hotel serta restoran.

Sejumlah pegawai pun mengeluhkan kondisi ini.

Baca juga: Peternak Karangasem Mengeluh Lantaran Pakan Ternak Babi Naik Drastis

Sementara pihak pengusaha belum mengubris permintaan ini.

Beberapa pegawai pun sempat melayangkan surat keberatan ke pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Karangasem, I Ketut Kanginan Subandi, mengungkapkan, ada 2 pekerja yang melayangkan surat keberatan dikarenakan THR belum dicairkan.

"Kita sudah terima surat dari dua pekerja yang belum menerima THR. Lokasi kerjanya beda - beda, satu pegawai kerja di Kecamatan Abang dan satu Kecamatan Karangasem," kata Kanginan Subandi, Minggu 15 Mei 2022.

Baca juga: Siswa Meninggal di Karangasem Karena DBD, Total 9 Orang Meninggal DBD di Bali Sejak 2022

Mantan Kepala Kesbanglinmaspol Kabupaten Karangsem mengaku masih memediasi permasalahan ini.

Pengusaha dan pekerja akan ditemukan untuk mencarikan titik terang. 

Mengingat THR adalah tunjangan yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap si pekerja atau buruh.

"Pengusaha dan pekerja nantinya dipertemukan. Semoga ada solusi untuk masalah ini. Pengusaha tetap diwajibkan membayar THR sesuai gaji pokok buruh/pegawai. Sampai sekarang baru ada 2 pegawai yang sudah lapor," jelas Kanginan Subandi.

Untuk diketahui, perusahaan yang tidak bisa membayar penuh saat waktu ditentukan, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap (dicicil).

Itu harus kesepakatan antara pengusaha dan buruh atau pekerja. Tapi jika perusahaan bersangkutan tidak mampu bayar, bisa  ditunda hingga waktu ditentukan.

Baca juga: 14 Desa di Karangasem Masuk Zona Rawan Rabies

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved