Berita Buleleng

ELIMINASI Anjing Liar, Pemkab Buleleng Target Kepala Desa Segera Buat Pararem

Pemerintah Kabupaten Buleleng, memutuskan untuk mengeliminasi anjing-anjing liar.Ini sebagai salah satu upaya, menekan kasus rabies di Bumi Panji Sakt

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
DOK PRIBADI
Ilustrasi Anjing Rabies 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten Buleleng, memutuskan untuk mengeliminasi anjing-anjing liar.

Ini sebagai salah satu upaya, menekan kasus rabies di Bumi Panji Sakti.

Mengingat sejak Januari hingga saat ini, kasus rabies telah menelan 7 korban jiwa.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan Bupati Buleleng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 524/1280.I/PKH/ DISTAN/2022.

Tentang Pengendalian Rabies di Buleleng Tahun 2022.

SE itu telah diterbitkan pada 9 Mei 2022 lalu.

Dalam SE tersebut, utamanya dalam point 1,  seluruh perbekel atau lurah dan bendesa adat diminta agar ikut berperan dalam pengendalian rabies.

Dengan membuat peraturan kepala desa dan pararem.

Baca juga: Bocah Usia 7 Tahun Meninggal Dunia Suspek Rabies, Meninggal dalam Perjalanan Menuju ke RSUD Buleleng

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Tabanan Diserang Anjing Rabies, Menderita Luka Gigitan di Lengan hingga Jari

Ilustrasi rabies - Empat Desa di Tabanan Masuk Zona Merah, Pemprov Bali Belum Kirim Vaksin Rabies
Ilustrasi rabies - Empat Desa di Tabanan Masuk Zona Merah, Pemprov Bali Belum Kirim Vaksin Rabies (Tribun Bali/dwi suputra)

Dalam peraturan kepala desa dan pararem itu.

Masyarakat diwajibkan untuk tidak melepasliarkan hewan peliharaannya.

Khususnya anjing.

Sebab, Dinas Pertanian Buleleng, telah ditugaskan untuk mengeliminasi seluruh anjing liar yang ada di Buleleng.

Eliminasi dilakukan lantaran anjing liar, dinilai sangat beresiko menularkan rabies

"Kami belum menentukan tenggat waktu, berapa bulan Buleleng bebas dari anjing liar.

Ini akan kami evaluasi.

Pada intinya, anjing liar akan dieliminasi.

Harus berani.

Karena kami harus melihat persoalan ini demi keselamatan masyarakat.

Tidak semua anjing yang dieliminasi.

Kalau identitas pemiliknya jelas, ya tidak dieliminasi," terangnya.

Baca juga: Cegah Kasus Gigitan Anjing Rabies Meluas, Petugas Terkait di Jembrana Lakukan Vaksinasi

Baca juga: Puluhan Ekor Anjing Liar Disterilisasi Hingga Vaksinasi Cegah Rabies

Ilustrasi Anjing Rabies
Ilustrasi Anjing Rabies (DOK PRIBADI)

Seluruh perbekel atau lurah serta bendesa adat, diharapkan segera menindaklanjuti SE Bupati tersebut.

Dengan membuat peraturan kepala desa, dan pararem terkait pengendalian rabies.

Pihaknya nanti  akan melakukan evaluasi.

Untuk melihat apakah desa telah menindaklanjuti SE tersebut atau tidak. 

"Mestinya dengan adanya SE tersebut.

Perbekel dan bendesa adat, segera membuat perdes dan pararem secepatnya.

Kami  akan intensif melakukan mengevaluasi, apakah gerakan implementasi SE di lapangan perlu ditingkatkan atau seperti apa.

Sementara sanksi untuk desa yang tidak membuat peraturan ini, kebijakannya ada di bupati," jelasnya.

Selain meminta agar perbekel atau lurah dan bendesa adat, membuat peraturan kepala desa dan pararem.

Dalam SE tersebut, juga disebutkan kepada masyarakat untuk tidak memindahkan hewan penular rabies (HPR).

Dari satu dusun/desa/kecamatan dalam kabupaten/kota.

Maupun luar kabupaten/kota. 

Apabila ada yang diketahui atau ditemukan melakukan kegiatan memindahkan HPR, maka ditindak tegas sesuai Perda Nomor 15 tahun 2009.

Foto Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial akan segera dicairkan kepada 2.202 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Buleleng
Foto Sekda Buleleng, Gede Suyasa. Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial akan segera dicairkan kepada 2.202 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Buleleng (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Selain itu, mengacu pada intruksi Bupati Buleleng No. 188.4/3653/Keswan/Distanak/2014.

Tentang pembuatan perdes, yang mengatur tata cara pemeliharaan anjing di Buleleng.

Dan pengendalian kelahiran, berupa sterilisasi pada HPR terutama anjing dan kucing.

Serta menyosialisasikan lebih gencar kepada masyarakat, agar meningkatkan tata cara pemeliharaan HPR yang benar berupa diikat atau dirumahkan. 

Seperti diketahui, sejak Januari hingga Juni 2022, tercatat ada tujuh warga buleleng yang meninggal dunia dengan suspek rabies.

Kasus terbaru terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi kemarin.

Di mana seorang bocah usia 7 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sukasada/Buleleng meninggal dunia.

Saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Buleleng. 

Bocah tersebut memiliki gejala suspek rabies, berupa meriang sejak dua hari yang lalu.

Meludah, berhalusinasi, gelisah, tidak bisa menelan, takut angin, dan mulut berbusa.

Ia sempat digigit pada bagian ujung jari telunjuk sebelah kanan, oleh anjing kecil sekitar dua bulan yang lalu.

Anjing tersebut dibawa oleh temannya.

Setelah menggigit, anjing itu kemudian dibuang.

Sayangnya, bocah tersebut tidak langsung diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Pihak keluarga hanya memutuskan, untuk mencuci bekas gigitan dengan air dan sabun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved