Berita Gianyar
KASUS TANAH di Gianyar, Warga Belanda Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Joko Widodo
Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo. Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Warga Belanda, Ingrid J Drieshuizen, meminta perlindungan dan kepastian hukum ke Presisen Joko Widodo.
Hal ini berkaitan dengan tanah seluar 15 are, yang digunakannya untuk tanah Yayasan Widya Guna yang bergerak di bidang anak asuh dan pendidikan di Desa Bedulu, Blahbatuh, Gianyar.
Sebab, NH asal Jawa Timur yang namanya dipinjam saat membeli tanah untuk mendirikan yayasan itu.
Menggugat Ingrid J Drieshuizen, ke pengadilan agar bisa menguasai tanah tersebut.
Dan saat ini Ingrid J Drieshuizen, dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Denpasar, sehingga ia harus mengosongkan tanah dan memberikan sertifikat tanah itu pada NH.
Namun dalam hal ini, Ingrid J Drieshuizen masih belum menyerah.
Melalui kuasa hukumnya, I Gusti Ngurah Komang Karyadi, ia meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo.
Baca juga: MEDIASI KASUS TARO KELOD, Pihak Mangku Ketut Warka Masih Belum Luluh
Baca juga: KONFLIK TARO Tegalalang Berakhir Damai Namun Proses Hukum Tetap Berjalan

I Gusti Ngurah Komang Karyadi menjelaskan, persoalan ini bermula saat kliennya berwisata ke Bali pada tahun 2012.
Saat itu ia tertarik membantu dalam penguatan Yayasan Widya Guna yang ada di Desa Bedulu, Blahbatuh.
Lalu ia membeli lahan seluas 15 are dalam dua sertifikat, yakni 10 are dan 5 are.
Karena terbentur regulasi, akhirnya Ingrid J Drieshuizen, pun meminjam nama NH untuk sertifikat tanah tersebut.
Karena hal itu, NH yang saat itu bekerja sebagai tukang pijet pun mendapatkan berbagai perhatian dari Ingrid J Drieshuizen.
Baik itu uang saku, uang hari raya dan sebagainya.
"Namun pada akhir 2019, klien saya ditekan, NH ini minta uang terus.
Kemudian notaris menyarankan untuk konversi hak.
Dari hak milik atas nama NH menjadi hak pakai.
Tapi karena terkendala administrasi dan sekaligus tingginya pajak kalau dikonversi, akhirnya klien kami pikir-pikir dulu, apalagi saat itu pas awal-awal pandemi," ujar I Gusti Ngurah Komang Karyadi.
Baca juga: CABUT PENJOR di Taro Tegalalang Berujung Diperiksa POLISI! Simak Beritanya
Baca juga: MANGKU WARKA dan Keluarga Sudah Maafkan Prajuru Taro Kelod Tegalalang

Selain itu, NH ini, alih-alih menyetujui, ia justru menggugat Ingrid J Drieshuizen ke Pengadilan Negeri Gianyar.
Tujuannya agar bisa menguasa tanah tersebut sepenuhnya.
Namun keberuntungan berpihak pada Ingrid J Drieshuizen.
Sebab PN Gianyar menolak gugatan NH.
"Dalam putusan PN Gianyar nomer 173 tahun 2020 dan 137 tahun 2021, gugatan NH ditolak," ungkapnya.
NH lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Di mana ia mengajukan dua klausul.
Namun yang dikabulkan hanya satu.
"Klausul tentang pemberian hadiah ditolak, yang dikabulkan oleh PT Denpasar soal upaya pelanggaran hukum karena membuat perjanjian atas nama.
Hasil dari putusan itu, Ingrid J Drieshuizen, disuruh mengongsongkan dan menyerahkan sertifikat tanah itu pada NH," ujarnya.
I Gusti Ngurah Komang Karyadi, mengatakan dirinya baru menangani perkara ini per April 2022 atau setelah adanya kekuatan hukum tetap.
Dalam memanangkan kliennya, ia pun meminta agar ekskusi ditunda.
Sebab pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari Presiden Joko Widodo.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan berbagai hal untuk memastikan persoalan ini.
"Saat ini kami mengajukan surat perlindungan hukum dan kepastian hukum pada Presiden Joko Widodo,
tembusan ke jajarannya dan Bupati Gianyar.
Dan menanggapi somasi penggunggat.
Mengajukan PK atau peninjauan kembali.
Sudah didaftarkan.
Tapi tiba-tiba ada permohonan eksekusi.
Tadi saya sampaikan ke pengadilan bahwa kami keberatan menyerahkan dua sertifikat dan mengosongkan lahan sengketa," ujarnya. (*)