Berita Bangli
15 Pasang Pengantin Nganten Bareng-bareng, Tradisi Turun Temurun Desa Adat Pengotan Bangli
Tradisi nikah massal Desa Adat Pengotan, atau yang umum disebut Nganten Bareng-bareng kembali digelar, Jumat (23/9/2022)
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tradisi nikah massal Desa Adat Pengotan, atau yang umum disebut Nganten Bareng-bareng kembali digelar, Jumat (23/9/2022).
Tradisi yang telah berlangsung secara turun-temurun tersebut, kali ini diikuti oleh belasan pasang.
Bendesa Adat Pengotan, I Wayan Kencu mengungkapkan tradisi Nganten Bareng-bareng dilaksanakan setiap sasih kapat atau kadasa sesuai kalender Bali.
Waktu pelaksanaannya ditentukan oleh peduluan desa adat berdasarkan hari baiknya.
"Yang hendak menikah terlebih dahulu menyampaikan ke prajuru adat di masing-masing banjar.
Selanjutnya, prajuru adat dari delapan banjar di Desa Adat Pengotan melakukan pertemuan untuk membahas jumlah peserta Nganten Bareng-bareng.
Baca juga: Destinasi Wisata Bali, Patung Budha Tidur di Vihara Dharma Giri Tabanan
Apabila pada waktu pelaksanaan nikah masal krama yang memohon jumlahnya tergolong sedikit, maka tidak akan dilayani.
Sebab peserta nikah masal memiliki jumlah minimal 10 pasangan pengantin, dan tidak dibatasi jumlah maksimal," jelasnya.
Untuk pelaksanaannya saat ini, peserta Nganten Bareng-bareng jumlahnya sebanyak 15 pasang.
Sebagian besar berasal dari Desa Pengotan, yang tersebar di delapan banjar.
Hanya tiga orang yang berasal dari desa tetangga, yakni Desa Landih.
"Walaupun 'mengambil' mempelai wanita dari Desa Pengotan, tetap harus melaksanakan upacara nikah massal.
Sebab apabila tidak mengikuti upacara nikah masal, krama yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti persembahyangan jika di kemudian hari ada upacara besar (Pujawali) di Pura Bale Agung," jelasnya.
Pada pelaksanaan Nganten Bareng-bareng tahun sebelumnya, pasangan mempelai diberi nomor urut, dan dibatasi tiga orang untuk masuk ke Pura Bale Agung.