Berita Jembrana
Bupati Jembrana Buka Sayembara Berhadiah, Jika Beri Informasi dan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar
pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana membuat sayembara berhadiah, mencegah terjadinya illegal logging di hutan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Maraknya isu pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Jembrana membuat Bupati Jembrana, I Nengah Tamba geram.
Atas hal itu, ia pun membuat sayembara berhadiah Rp 2 juta.
Hadiah tersebut diberikan jika masyarakat mampu menangkap pelaku atau minimal memberikan informasi terkait aktivitas illegal logging di hutan wilayah Jembrana.
Bupati Jembrana menegaskan, ancaman illegal logging ini adalah gundulnya hutan dan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang.
Baca juga: Jadi Penyebab Banjir di Jembrana, Polisi Tangani 17 Kasus Illegal Logging Tiga Tahun Terakhir
Sehingga komimen dan keseriusan untuk mengantisipasinya.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya pemotongan pohon atau aktivitas illegal logging di hutan, ia membuat sayembara berhadiah.
Menurutnya, reward itu dari kantong pribadi Bupati sendiri bagi yang mampu memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan.
"Saya siapkan uang tunai Rp 2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jadi ada data dan fotonya," tegasnya.
Bupati Nengah Tamba bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dan Polres Jembrana membahas terkait fenomena alam berupa banjir bandang dengan memanggil Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Jumat 21 Oktober 2022.
Seusai pembahasan, 32 kepala LPHD di Jembrana diminta menandatangani surat pernyataan siap melaksanakan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bermaterai.
Menurut data yang diperoleh, ada 32 LPHD di Jembrana yang telah menandatangani surat pernyataan bahwa ia dan anggotanya siap melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi pelanggaran dan/atau terjadi tindak pidana kehutanan di areal kelola/ kawasan hutan sekitarnya seperti penebangan pohon, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal kelola/perabasan baru, dan kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang dilakukan oleh orang lain di areal pengelolaan LPHD bersedia bertanggungjawab serta dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
Menurut Nengah Tamba, fenomena banjir bandang yang terjadi di Jembrana dan mengakibatkan ribuan warga terdampak disebutkan karena adanya pembalakan liar di hutan lindung.
Untuk menegaskan, pihaknya mengundang seluruh LPHD dan KPH Bali Barat untuk membahas dan mencari solusi terkait hal tersebut.
"Saya meminta tanggung jawab dan rasa empati terhadap apa yang terjadi di hulu. Saya harap, agar tahun depan dan selanjutnya tidak terjadi lagi musibah seperti ini," katanya seusai rapat tersebut.