Berita Jembrana

Bupati Jembrana Buka Sayembara Berhadiah, Jika Beri Informasi dan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar

pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana membuat sayembara berhadiah, mencegah terjadinya illegal logging di hutan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba saat memberikan penjelasan terkait sayembara berhadiah di Rumah Jabatan Bupati, Jumat 21 Oktober 2022 - Bupati Jembrana Buka Sayembara Berhadiah, Jika Beri Informasi dan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar 

Menurut data Polres Jembrana, tiga tahun terakhir telah menangani 17 kasus illegal logging di hutan lindung wilayah Jembrana.

Rinciannya, 11 kasus pada 2020, 3 kasus di 2021, dan 3 kasus hingga Oktober 2022 ini.

"Dalam waktu tiga tahun terakhir, kita sudah tangani 17 kasus. Yang paling banyak itu di 2020 kemarin, ada 11 kasus," ungkap Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata, Jumat 21 Oktober 2022.

AKBP Juliana melanjutkan, meskipun sejauh ini jumlah kasus sudah menunjukkan tren penurunan, hal itu tak menutup kemungkinan bahwa aktivitas pembalakan liar masih ada.

Sehingga, upaya atau langkah yang bisa dilakukan adalah dengan menjaga bersama.

Instansi terkait bersama masyarakat agar bisa bersinergi mengingat jumlah personel, baik dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat, kepolisian dan lainnya itu sangat minim.

"Pengawasan bersama ini sangat penting agar hutan tetap lestari," ucapnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan ke pemerintah terkait penggunaan teknologi dalam proses pengawasan.

Misalnya, mengawasi dengan drone atau kamera terbang yang hisa memantau dari udara.

Pelaksanaannya bisa dilakukan setiap bulan.

Sehingga, ketika menemukan perubahan suasana di satu titik, itu harus menjadi prioritas.

"Misalnya di satu titik, ditemukan ada perubahan sehingga itu harus menjadi prioritas. Karena kemungkinan besar ada upaya untuk merambah hutan. Tentunya kegiatan itu harus berdasar pada bukti. Kami juga sudah tugaskan ke ketua kelompok pendamping hutan itu agar segera melaporkan terhadap oknum yang berupaya merambah hutan," tegasnya.

AKBP Juliana juga menduga banyak modus yang digunakan para oknum untuk membuat hutan gundul.

Indikasinya adalah dengan menyuntikkan obat ke pohon besar tersebut.

Sehingga kelama-lamaan pohon itu mati dan hanyut.

Meskipun selama ini pihaknya belum menerima informasi tersebut secara langsung.

"Mungkin itu modus dari oknum kelompok itu. Karena tujuannya adalah memanfaatkan lahan tersebut ke hal lainnya. Dan jika kita temukan, kita akan proses sebagai efek jera bahwa aktivitas meracuni pohon itu adalah hal yang melanggar hukum," tandasnya.(*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved