Berita Bali
Tempel Sabu sebagai Usaha Sampingan, Driver Ojol Ini Kini Dituntut 7 Tahun Penjara
Seretnya penghasilan sebagai driver ojek online (ojol) membuat Ripal (35) nekat mengambil pekerjaan sampingan menjadi tukang tempel sabu.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terdakwa pun mengambil paket narkoba itu di Dalung lalu dibawa ke kosnya. paket narkoba dibuka, berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 45 gram dan 1 paket lagi seberat 20 gram.
Besoknya Dani menyuruh terdakwa memecah paket sabu 20 gram menjadi paket kecil. Puluhan paket kecil itu kemudian ditempel terdakwa di Jalan di Jalan A Yani Denpasar Utara dan di Jalan Hayam Wuruk Denpasar Timur.
Namun pergerakan terdakwa rupanya telah dipantau petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Terdakwa pun diringkus dan petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 91,54 gram brutto dan dua butir ekstasi.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah mengambil tempelan sabu atas perintah Dani dengan upah Rp500 ribu. Upah tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali