Berita Jembrana
Berdampak Negatif pada Toko Kelontong, DPRD Jembrana Minta Penyegelan Toko Modern Berlanjut
Komisi II DPRD Jembrana mengapresiasi langkah aparat penegak perda melakukan penyegelan toko modern berjejaring.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Jembrana I Komang Agus Adinata menyebutkan, secara total ada 25 toko modern yang berdiri di tanah kabupaten ujung barat pulau Bali ini.
Dari jumlah tersebut ada tiga toko yang sedang proses perizinan.
"Kami di sini (Perindagkop) hanya lakukan pembinaan saja," kata Agus Adinata.
Disinggung mengenai belum adanya produk UMKM Jembrana yang masuk toko modern, Agus Adinata mengakui akan melakukan pembinaan lebih lagi agar toko modern bersedia menampung produk lokal kita.
"Kita pembinaan lagi nantim beberapa memang sudah ada yang ditampung," tandasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan toko modern berjejaring di Jalan Ngurah Rai, Kota Negara, Kamis 17 November 2022.
Pengerjaan bangunan toko ini terpaksa dihentikan sementara lantaran belum berizin, khususnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Petugas juga telah memasang stiker larangan melakukan kegiatan hingga proses perizinan dinyatakan lengkap dan selesai.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana.
Hasilnya, pembangunan toko modern berjaring ini belum mengantongi izin. Khususnya terkait PBG yang sebelumnya berupa IMB.
"Ketika kegiatan, perwakilan toko tak bisa menunjukan surat izinnya. Sehingga, kita ambil tindakan dan segala aktivitas kami minta hentikan dulu sementara. Termasuk menutup plang toko," tegas Made Leo. (*)
Berita lainnya di Berita Jembana