Berita Buleleng

Kasus Kematian Suspek Rabies Bertambah Lagi, 2023 DPRD Buleleng Akan Buat Perda Rabies

Kasus kematian suspek rabies bertambah lagi, 2023 DPRD Buleleng akan buat Perda Rabies.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
Ratu Ayu Astri Desiani
Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya - Kasus kematian suspek rabies bertambah lagi, 2023 DPRD Buleleng akan buat Perda Rabies. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kematian akibat gigitan anjing rabies di Buleleng terus bertambah.

Saat ini tercatat sudah ada 13 nyawa melayang akibat suspek rabies terhitung sejak Januari hingga Sabtu (17 Desember 2022) kemarin.

Namun Pemkab Buleleng belum dapat menetapkan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Sementara DPRD Buleleng pada 2023 mendatang akan segera melakukan pembahasan untuk membuat Perda penaganan rabies.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, sesuai Permenkes penetapan KLB dapat dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan Buleleng.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa. (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Analisa yang dilakukan untuk menetapkan KLB tidak hanya berdasarkan atas jumlah kasus, melainkan juga dampak sosial lainnya. 

Untuk itu, sebelum menetapkan KLB, Suyasa  menyebut telah meminta kepada Dinas Kesehatan Buleleng untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemprov Bali.

Sebab dalam menetapkan setiap kasus, pemerintah juga harus mempertimbangkan variabel-variabel yang lain. 

"Dalam Permenkes itu disebutkan jika kabupaten tidak menetapkan KLB, maka provinsi bisa menetapkan. Jika provinsi tidak bisa, maka pusat juga bisa menetapkan. Artinya untuk menetapkan itu, harus koordinasi dengan Provinsi apakah KLB bisa ditetapkan atau tidak karena Bali itu holistik," terangnya. 

Baca juga: Warga Buleleng, Bali Inisial PS Tewas Suspek Rabies, Jadi Kasus ke-13 di Buleleng Selama Tahun 2022

Suyasa menambahkan, satu kasus kematian akibat rabies pun sejatinya dapat ditetapkan sebagai KLB.

Namun untuk melakukan penetapan KLB, diakui Suyasa harus ada berbagai dampak yang diperhitungkan.

"Untuk menetapkan sebuah kasus, dampaknya harus diperhitungkan. Apakah ada dampak yang lebih besar justru muncul dengan penetapan itu. Ini jadi tanggung jawab kita bersama antara kabupaten, provinsi dan pusat, maka sebelum melakukan penetapan kami harus berkoordinasi dulu," terangnya. 

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya dihubungi melalui saluran telepon Minggu (18 Desember 2022) mengatakan, jumlah populasi anjing di Buleleng memang cukup tinggi, sehingga ancaman rabies masih akan terus terjadi.

Terlebih masih banyak masyarakat yang lalai dalam memelihara anjing-anjingnya, seperti diliarkan dan tidak divaksin. 

Konsentrasi pemerintah dalam penanganan rabies juga sempat terpecah sejak 2019 hingga 2021, karena harus melakukan penanganan Covid-19.

Untuk itu pada 2023 mendatang, Arya menyebut pihaknya di Komisi IV DPRD Buleleng akan mencoba melakukan pembahasan terkait usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) penanganan rabies.

Sebab dengan adanya Perda ini, masyarakat diyakini akan lebih bertanggung jawab dalam memelihara anjingnya.

Namun untuk membuat Perda, Arya mengaku perlu kajian yang  matang.

Baca juga: Sekda Buleleng Akan Rapat Bahas Soal Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies

Sebab masalah anjing cukup kontroversial, khususnya bagi para penyayang binatang. Pemerintah pun juga diminta untuk menyiapkan Vaksin Anti Rabies (VAR) diseluruh puskesmas dan rumah sakit, agar masyarakat yang terkena gigitan anjing dapat dengan mudah mendapatkan VAR tersebut. 

"Sejak adanya pandemi Covid-19, seolah-olah ada kelalaian terkait penanganan rabies seperti vaksinasi untuk anjing, sehingga banyak anjing yang sekarang terjangkit rabies. Sekarang Distan sudah turun lagi melalukan vaksinasi secara maraton. Ketika sudah berdampak negatif ke masyarakat, saya rasa harus ada eliminasi tertarget lagi. Edukasi ke masyarakat juga harus ditingkatkan lagi, terkait bahayanya rabies," jelasnya. 

Disinggung adakah dorongan dari dewan untuk menetapkan kasus rabies ini sebagai KLB?

Ngurah Arya memandang hal tersebut tidak harus dilakukan oleh pemerintah.

Saat ini ia hanya mendorong agar pemerintah segera melakukan langkah-langkah penanganan seperti vaksinasi terhadap hewan penular rabies dan penyediaan VAR di fasilitas kesehatan.

"Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana melakukan proses pencegahan. Karena sejak beberapa tahun ini penanganan rabies rabies itu tidak dilakukan, karena tergantikan oleh ancaman covid. Saya rasa KLB belum perlu. Namun memasuki tahun baru nanti kami akan melihat sampling dibeberapa desa. Kalau kasusnya sudah mencapai 50 persen lebih dari 148 desa yang ada di Buleleng, kami di dewan pasti akan bersikap," tandasnya. 

Melihat dari Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 tentang jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangan pasal 13, penanggulangan KLB dilakukan secara terpadu oleh pemerintah, pemerintah daerah dna masyarakat.

Penanggulangan yang dimaksud meliputi penyelidikan epidemiologis, penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan sosialisasi penderita, termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusanahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat, dan upaya penanggulangan lainnya. 

Dimana upaya penanggulangan lainnya itu berupa meliburkan sekolah untuk sementara waktu, menutup fasilitas umum sementara waktu, melakukan pengamatan secara intensif selama KLB terjadi, serta melakukan evaluasi  terhadap upaya penanggulangan secara keseluruhan sesuai dengan penyakit yang menyebabkan KLB. 

Dalam Permenkes itu juga disebutkan Dinas Kabupaten/Kota harus melakukan penanggulangan secara dini apabila di daerahnya memenuhi kriteria KLB.

Upaya penanganan secara dini dilakukan kurang dari 24 jam terhitung sejak daerahnya memenuhi salah satu kriteria KLB. 

Dimana jika melihar kriteria KLB yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010 Pasal 6, Suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila memenuhi salah satu 
kriteria diantaranya;

(a) Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (kolera, pes, demam berdarah dengue, campak, polio, difteri, pertusis, rabies, malaria, Avian Influenza H5N1, antraks, leptospirosis, hepatitis, Influenza A baru (H1N1)/Pandemi 2009, meningitis, yellow fever, chikungunya) yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.

(b) Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.

(c) Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.

(d) Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

(e) Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun 
menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.

(f) Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

(g) Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Diberitakan sebelumnya, lagi-lagi satu warga Buleleng harus meregang nyawa akibat suspek rabies.

Nyawa PS (59), warga asal Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng tak dapat diselamatkan, setelah sempat menjalani penanganan intensif selama dua hari di RSUD Buleleng. 

Dirut RSUD Buleleng, dr Putu Arya Nugraha pada Sabtu (17/12) mengatakan, PS diterima oleh pihaknya pada Kamis (15/12) pagi, dengan gejala sudah mengarah pada suspek rabies.

Baca juga: Kasus Kematian Suspek Rabies Tinggi, Pemkab Buleleng Didesak Tetapkan Sebagai Kejadian Luar Biasa

Seperti badan lemas, takut air, takut udara, sesak, dan demam.

Pihak medis pun langsung merawatnya di ruang isolasi Sandat, dengan diberikan obat penenang dan nutrisi.

Namun ganasnya virus rabies, membuat nyawa pria malang tersebut tak dapat diselamatkan.

Ia meninggal dunia pada Sabtu (17/12) sekitar pukul 11.00 wita. 

Berdasarkan keterangan pihak keluarga kata dr Arya, PS memiliki riwayat digigit anjing pada bagian jari telunjuk tangan kanan, sekitar November yang lalu.

Kala itu PS tengah memberi makan ayam peliharaannya.

Tiba-tiba datang seekor anjing , bertingkah laku aneh dan langsung menerkam dua ekor ayamnya.

Usai menerkam ayamnya, anjing tersebut juga menghampiri PS dan langsung menggigit bagian jari tangannya. 

Perkaranya, merasa luka gigitan hanya berbentuk goresan kecil, PS pun tidak mencuci luka tersebut dengan sabun dan air mengalir.

Bahkan ia tidak datang ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan vaksin.

Kini, jenazah PS telah dibawa pulang oleh pihak keluarga, untuk dilakukan proses penguburan.

Untuk menghindar terjadinya penularan, pihak keluarga yang kontak erat dengan almarhum akan ditracing dan diberikan VAR.

Tewasnya PS ini menambah jumlah kasus kematian suspek rabies di Buleleng menjadi total 13 kasus, selama 2022 ini. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved